Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK tegaskan punya bukti Gamawan terima ruko & tanah dari peserta lelang e-KTP

JPU KPK tegaskan punya bukti Gamawan terima ruko & tanah dari peserta lelang e-KTP Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi turut menerima pemberian dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang proyek e-KTP. Pemberian tersebut berupa tanah dan ruko.

"Kita nanti punya buktinya lah. Pak Gamawan boleh bilang bahwa itu menurut adiknya kita juga punya bukti bahwa berapa harga ruko ketika dibeli Paulus dan kemudian berapa dia jual. Pelan-pelan kami buktikan," ujar Jaksa Irene Putri usai persidangan, Senin (29/1) malam.

Jaksa Irene menambahkan, transaksi jual beli aset tersebut memang dilakukan melalui adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia dan Afdal. Oleh sebab itu, jaksa menelisik dugaan adanya penerimaan oleh Gamawan Fauzi terkait proyek yang merugikan negara Rp 5,9 triliun itu.

"Iya didakwaan pembelian kepada Pak Gamawan melalui Azmin Aulia dan Afdan adiknya. Jadi pembelian tidak langsung tapi melalui adiknya," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengakui ada transaksi jual beli ruko antara Azmin Aulia dengan Paulus Tannos; Direktur PT Sandipala Arthaputra sekaligus peserta lelang konsorsium proyek e-KTP. Transaksi tersebut juga melibatkan Jhony G Plate, Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

"Adik saya itu punya bukti lengkap pembayarannya, transfer bank-nya, akta notarisnya, dia beli bukan sendiri, dia beli dengan Johny G. Plate, Sekjen NasDem. jadi kenapa? tanya lah ke Johny G Plate kan dia berdua beli atas nama PT bukan adik saya sendiri," ujar Gamawan memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia juga membantah uang hasil transaksi antara Azmin Aulia yang tidak lain adik Gamawan Fauzi dengan Paulus sebagai kamuflase bagi-bagi jatah hasil korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Menurutnya, transaksi terjadi karena Paulus mengaku tidak memiliki cukup modal awal melakukan pekerjaan proyek e-KTP, oleb sebab itu dia menjual ruko miliknya kepada Azmin. Kebetulan, ujar Gamawan, Azmin dan Paulus memiliki latar belakang yang sama, pengusaha.

"Dia enggak ada uang, enggak ada uang karena pemerintah tidak kasih uang muka kan. Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam ditawarkan lah rukonya sama tanahnya ke Johny G Plate dan adik saya. jadi PT yang membeli, bukan adik saya dan itu lengkap bukti-buktinya. kan ditanya waktu saya di sidang," tukasnya.

Sementara itu diketahui Mantan ketua DPR, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Ada Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya