JPU Beberkan Chat Pinangki-Anita Ributkan Duit USD500.000 dari Djoko Tjandra
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan bukti tambahan dalam sidang pengurusan Fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Bukti yang disodorkan terkait percakapan antara Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking terkait legal fee sebesar USD500.000.
Jaksa menyodorkan bukti tambahan saat sesi pemeriksaan Anita Kolopaking sebagai saksi persidangan.
Bukti tambahan dikeluarkan jaksa lantaran terjadi perdebatan antara Anita dan Pinangki. Anita kukuh menilai Pinangki telah mengantongi USD500.000 yang dititipkan Djoko Tjandra sebagai bayaran legal fee.
Namun, Anita kecewa karena hanya diberikan USD50.000 oleh Pinangki.
"Karena tetap saya masih bujuk mbak belum dapat, belum mbak Anita belum. Bapak (Djoko Tjandra) kan sudah bilang titip, jadi saya masih desak mbak Pinangki. Tetap waktu pertemuan belum juga bilang belum ada. Jadi saya punya feeling itu (duit) ada tapi Mbak Pinangki bilang kalau itu belum, jadi pakai uang dia (Pinangki)," ujar Anita saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Lantas, Jaksa KMS Roni meminta Anita untuk memberikan keterangan dengan jujur sebelum mengeluarkan bukti tambahan tersebut.
"Saudara saya mohon kejujuran saudara. Saya tanyakan di BAP saudara berbeda itu berbeda yang mulai, pada 18 Agustus 2020 bahwa setibanya di Indonesia 26 November kami berpisah di Bandara Soerkarno, sekitar pukul 21.00 Wib. Saksi dihubungi terdakwa untuk datang ke apartemennya di Essence Brawijaya, daerah jakarta Selatan sambil katakan uangnya sudah sama saya ibu datang ke apartemen saya. Gimana?" tanya Jaksa.
"Saya pikir baik-baik ini (bukti tambahan chat) sebenarnya Pinangki kita debat soal pinjam, soalnya dia bilang tidak tidak. Saya ngotot itu (duit) merasa sudah ada. Tetapi pinangki katakan Andi Irfan belum ngasih," jawab Anita.
Berikut Isi Chat antara Pinangki-Anita terkait legal fee USD500.000 dari Djoko Tjandra:
Anita: Saya sudah tanya dan selama ini beliau terus komunikasi dengan saya, saya sampaikan ke bapak (Djoko Tjandra) kenapa bapak hanya berikan USD150.000? lalu beliau bantah bahwa tidak benar, untuk saya diberikan USD100.000 karena bapak berinya USD500.000, mbak kan yang bilang ke saya bapak hanya USD150.000, dan untuk saya USD50.000. Saya lalu cocokkan info itu ke bapak lalu bapak bilang itu tidak benar karena bapak bilang serahkan USD500.000, jadi mana yang benar? Mbak bilang hanya diberikan USD150.000, bapak bilang ke saya beri USD500.000, saya kan percaya saja mbak.
Pinangki: Ibu urusan saya dengan Joe Chan adalah urusan saya sebagai sahabat yang care secara pribadi dan mau bantu Joe Chan dengan segala cara. Urusan Ibu dengan Joe Chan adalah urusan pekerjaan, dan sudah berikan titipan fee ke ibu dari Joe Chan sebanyak USD50.000, silakan capture dan send ke Joe Chan karena itu kondisi sebenarnya.
Anita: Bagaimana dengan tawaran mbak tadi, bahwa dengan sumpah bahwa mbak akan menyerahkan saya jika di kemudian hari saya yang melakukan kesalahan, maka semua rezeki saya ke mbak dan sebaiknya demikian, karena saya harus percaya siapa? Saya hanya ingin hak saya saja dimana dari awal mbak sudah tekankan ke saya bahwa fee saya USD200.000 yang akan dibayar 50 persen dulu dan waktu saya mau sodorkan offering letter saya yang sudah saya bawa, lalu mbak bilang nggak setuju, sudah beres setuju, dibayar 50 persen tapi mbak kemudian bilang hanya dibayar USD150.000 dan untuk saya dibayar USD50.000 dulu.
Saya sedih waktu itu, tapi saya harus percaya kepada mbak, tapi dibilang sudah diserahkan USD500.000 ke mbak dan itu diulang-ulang terus oleh bapak. Saya selama ini kerja loh mbak untuk beliau, jadi saya minta diselesaikan oleh beliau mohon perhatiannya mbak saya harus bayar gaji, dan kasihan lawyer-lawyer saya sudah kerjakan juga untuk urusan bapak, please mbak.
Anita: Hak atas fee saya sebagai lawyer bapak sudah bayarkan melalui mbak.
Pinangki: Sumpah demi Allah, itu USD50.000 fee titipan Joe Chan ke ibu.
Anita: Maaf ya mbak, saya tadi mungkin saya bingung mencari gajian orang kantor dan ingat ada fee saya di mbak itu, lalu terpancing emosi padahal nggak ada niatan untuk memaksa.
Sudah ya mbak saya lebih menghargai pertemanan kita, dan setelah salat Isya saya mohon ampun untuk bertobat dan tidak perpanjang masalah kita. Saya percaya rezeki tidak tertukar, dan Allah yang memberikan rezeki saya yang Allah ridhoi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan
Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTerlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Dia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaTerungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnya