JPU baca tuntutan baru, kuasa hukum Ongen minta hakim tunda sidang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani yang dilakukan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu batal dilakukan lantaran kuasa hukum Ongen minta majelis hakim untuk menunda persidangan.
"Mohon berkenan majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menunda persidangan karena kami mendapat perlawanan atas putusan sela. Bahwa PN Jakarta Selatan telah mengirimkan nomor perlawanan kami dan berkas perkara melalui surat ketua PN Jakarta Selatan pada tanggal 19 Mei disusul memori perlawanan dari pemohon pada 23 Mei," tutur kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi di ruang sidang III Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5).
Dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta hakim menunda hingga putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selesai.
"Kami mohon sidang ditunda sampai ada putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta," tegas Fahmi.
Sementara itu, Hakim Ketua Nursyam mengungkapkan, tanpa perlu kuasa hukum Ongen membuat permohonan, pihaknya telah membuat keputusan.
"Satu orang tidak dapat diadili dalam dua berkas berbeda. Karena ada perlawanan dan ada berkas ini, bisa kemungkinan kalau perlawanan, berkas yang lama dihidupkan kembali sementara ini harus juga diperiksa karena perlawanan dari kuasa hukum," papar Hakim Nursyam.
"Kita sudah siapkan satu penetapan, sebelum dakwaan dibacakan kami bacakan dulu tanpa ada permohonan itu," tambahnya.
Kemudian hakim pun membacakan ketetapan yang telah dibuatnya yang No. 518/pid.sus/2016/PN-Jaksel. Perkara 518 Pidsus atas nama terdakwa Yulianus Paonganan ditangguhkan sampai ada kekuatan hukum tetap atas perlawanan kuasa hukum Yulianus Paonganan.
"Jadi intinya saudara akan tetap diadili apakah dengan memakai berkas itu atau ini. Tapi tak bisa diadili dalam dua bekas. Bisa saja diadili di berkas itu, atau kalau perlawanan ditolak maka saudara diperiksa dengan berkas yang ini," jelas Hakim Nursyam usai membacakan ketetapannya di hadapan peserta sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Chandra Saptaji mengatakan perlawanan yang diajukan kuasa hukum tersebut merupakan hasil dari putusan sela yang dilakukan hakim PN Jaksel pada sidang sebelumnya. Untuk itu, pihaknya saat ini menerima ketetapan yang dikeluarkan oleh Hakim.
"Ya kan ngajuin perlawanan atas putusan sela. Kita hormati, kita tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," ujar Chandra Saptaji.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnya