Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Wajibkan Penggunaan Bahasa Indonesia untuk Pidato Resmi

Jokowi Wajibkan Penggunaan Bahasa Indonesia untuk Pidato Resmi Jokowi dan JK pimpin sidang kabinet paripurna. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, pada Senin (30/9) lalu. Dalam aturan itu, pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau luar negeri. Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dalam Perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria yang baik dan benar. Sesuai dengan kaidah yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri.

Bahasa Indonesia, menurut Perpres tersebut wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan serta pengejaan. Dalam Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Mulai dari surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut dikutip dalam halaman setkab.go.id.

Kemudian, ditegaskan dalam Perpres tersebut, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional hingga internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Dalam pasal 9 berbunyi, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.

Menurut Perpres ini, Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain. Seperti upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara, penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara serta forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing," bunyi Pasal 15 Perpres.

Kemudian, dalam peraturan tersebut juga tertulis pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden di luar negeri pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam Perpres disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan perserikatan bangsa-bangsa, organisasi internasional; atau negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," tulis dalam Pasal 18 Perpres ini.

Selanjutnya, Perpres tersebut Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia. Menurut Perpres ini, Pidato Presiden dan Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi.

Lalu, Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

"Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan," bunyi Pasal 22 Perpres tersebut.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta Masyarakat Fasih Minimal Satu Bahasa Daerah, Ini Alasannya

Jokowi Minta Masyarakat Fasih Minimal Satu Bahasa Daerah, Ini Alasannya

Indonesia negara besar dengan total 17.000 pulau dengan keberagaman budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Inggris dan Jepang Alami Resesi, Jokowi Ingatkan Pemerintahan Baru Hati-Hati Mengelola Indonesia

Inggris dan Jepang Alami Resesi, Jokowi Ingatkan Pemerintahan Baru Hati-Hati Mengelola Indonesia

Indonesia masih terus bertahan agar tidak masuk dalam kondisi resesi seperti yang dialami oleh negara maju.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Seluruh Santri dan Pelajar Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

Jokowi ingin para santri dan pelajar menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Baca Selengkapnya