Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken PP Terkait Akomodasi Layak bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan

Jokowi Teken PP Terkait Akomodasi Layak bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan Presiden Jokowi sidak penyaluran bantuan Covid-19. ©Adek Berry/AFP

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait akomodasi untuk para disabilitas dalam proses peradilan. Dalam pasal tersebut menjelaskan lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak.

"Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud yaitu Kepolisian, Kejaksaan, MA, MK," isi dalam pasal 2 ayat 2 PP nomer 39 tahun 2020 seperti dikutip merdeka.com, Kamis (30/7).

Selain penegak hukum dalam peraturan tersebut juga menjelaskan lembaga lain yang terkait proses peradilan juga diwajibkan untuk menyediakan akomodasi yang layak. Proses pemberian fasilitas tersebut juga berdasarkan ragam penyandang disabilitas mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik.

"Penegak hukum mengajukan permintaan penilaian personal kepada dokter, tenaga kesehatan, atau psikiater," bunyi pasal 3.

Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni menjelaskan, akomodasi yang layak terdiri dari perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Kemudian penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah.

"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman penyandang disabilitas jadi korban dan alami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," tertera pada pasal 8.

Selanjutnya dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakat wajib menyampaikan hak penyandang disabilitas. Sementara itu, organisasi advokat juga harus memberikan akomodasi yang layak.Mulai dari pendamping pernerjemah atau petugas lain yang terkait.

"Lembaga penegak hukum juga harus menyediakan dokter, psikiater, pekerja sosial mengenai kondisi psikososial," dikutip dari pasal 15.

Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim memastikan Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui. Kemudian mereka juga dapat menunda proses peradilan jika penyandang disabilitas tidak didampingi.

"Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi penyandang disabilitas untuk menghadirkan Pendamping Disabilitas," bunyi pasal 17.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ketum Projo Menjawab Teka-Teki soal Pilihan Jokowi di Pilpres 2024

Ketum Projo Menjawab Teka-Teki soal Pilihan Jokowi di Pilpres 2024

Budi Arie menyebut masyarakat sudah paham kemana Presiden Jokowi akan menjatuhkan pilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Depan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Dapat Arahan Khusus dari Jokowi, Kaesang Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jateng

Dapat Arahan Khusus dari Jokowi, Kaesang Yakin Prabowo-Gibran Menang di Jateng

Kaesang menyebut pertemuan tersebut merupakan bentuk dukungan Jokowi kepada PSI yang menargetkan lolos ke parlemen pada Pileg 2024.

Baca Selengkapnya