Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden nomor 29/2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1/2019 tentang Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas BNPB pada saat darurat bencana perlu mengubah organisasi.
"Menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (6/5).
Dalam Perpres terdapat beberapa hal yang dikecualikan. Salah satunya jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat yang nantinya bisa diisi oleh TNI atau Polri.
"Ketentuan pasal 73 dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga berbunyi, pertama yaitu jabatan di lingkungan untuk unsur pelaksana diisi oleh Apratur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat," dalam pasal 1 Perpres tersebut.
Sementara itu pada poin ke 3, dijelaskan jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit tentara nasional Indonesia atau anggota kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada ayat 3.
Sebelumnya diketahui dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan padal pasal 73 berbunyi menjelaskan jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh ASN yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 34 dijelaskan Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaKasus kebakaran dan ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) di Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya