Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu diteken pada 11 Juli 2024.
- Jokowi Minta Investor Tak Ragu Investasi di IKN: Prabowo Setuju Percepatan Pembangunan
- Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
- Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
- Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Akan Investasi di IKN
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Perpres tersebut secara umum mengatur mengenai pemberian berbagai insentif bagi para calon investor untuk meningkatkan minat berinvestasi di IKN. Selain itu juga membahas mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.
"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (12/).
Dalam Prepres, Presiden Jokowi menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Presiden Jokowi juga memandatkan Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi.
Pelaku usaha pelopor ini adalah para pelaku usaha yang telah melakukan penandatanganan letter of intent ataupun yang te-lah melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak UU Nomor 21/2023 diundangkan.
Mereka akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Keuntungan yang akan didapatkan pelaku usaha pelopor mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Bentuk penggantian yang diterima masyarakat dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam penanganan tanah ADP oleh masyarakat, Kepala Otorita yang berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi serta besaran penggantiannya.
Di samping itu, Perpres baru tentang Percepatan pembangunan IKN itu juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) mencapai 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya.
Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.
- Potret Ribuan Masyarakat Salatkan Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
- Didukung Muhammadiyah, Agus Irawan Optimis Boyolali Bakal Lebih Maju dan Harmonis
- Penelitian Terbaru WHO Ungkap Bahwa Penggunaan Smartphone Bukanlah Penyebab Kanker Otak
- Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
- FOTO: Serunya Trophy Tour Shopee Cup 2024, Diego Michiels dan Stefano Lilipaly Diserbu Fans
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Intip Lagi Momen-Momen Menyentuh Paus Fransiskus di RI, Dicium 2 Kali Imam Besar Istiqlal
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Kejutan Jokowi, Blak-blakan Sosok Faisal Basri "Pengoreksi Saat Pemerintah Tak Baik"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Respons Jokowi, Angkat Tangan Ada 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 "Yaa Proses Demokrasi"
merdeka.com 06 Sep 2024 -
VIDEO: Sampai Ngantuk, Jokowi Terpukau Aksi Martin Paes saat Timnas Indonesia 1-1 Lawan Arab
merdeka.com 06 Sep 2024 -
Resmikan Gedung Baru RSUP Wahidin Makassar, Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak
merdeka.com 06 Sep 2024