Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan

Rabu, 1 Februari 2023 12:53 Reporter : Muhammad Genantan Saputra
Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.

Dalam Perpres itu, penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172 juta per bulan. Sedangkan, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp155 juta per bulan.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023 dilihat Rabu (1/2).

Rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Sehingga, totalnya mencapai Rp172.718.840 per bulan.

2 dari 2 halaman

Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sedangkan, rincian hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.00. Sehingga, totalnya sebesar Rp155.180.670.

Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp145.000.000. Dana itu diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe. [tin]

Baca juga:
Menteri PUPR Bangun 47 Tower Apartemen Buat ASN di IKN: Supaya Tak Merusak Hutan
Banyak Sektor Industri, IKN Berpotensi Jadi Daerah Maju Seperti Batam
Bukan Gempa, Badan Otorita Ungkap Bencana Alam yang Perlu Diwaspadai di IKN
Bulan Depan, Menteri Basuki Kerahkan 16.000 Pekerja Konstruksi Bangun IKN
Gempa M 7,0 Berpotensi Terjadi di Kaltim, IKN Terdampak?

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini