Jokowi Teken Perpres APBN Perubahan Tahun 2020
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72/2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Peraturan yang diteken pada Jokowi pada Rabu (24/6) tersebut berisi terkait perubahan postur APBN dan menjelaskan bahwa peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19.
"Menimbang: bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020," bunyi peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam peraturan juga dijelaskan ada beberapa perubahan dalam pos pendapatan negara, belanja negara, surplus atau defisit anggaran hingga pembiayaan anggaran. Dalam pasal 1 ayat 3 menjelaskan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1.699.94 triliun yang diperoleh dari penerimaan perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.404.50 triliun.
Kemudian penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp294.14 triliun, sementara penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun, anggaran belanja Negara diperkirakan sebesar Rp2.739.16 triliun.
Sementara dalam pasal 1 ayat 4 alokasi belanja terbagi atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.975,24 triliun.
Hal tersebut termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp358,88 triliun dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp763.92 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebesar Rp5 triliun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya