Jokowi: Saya Dipilih Rakyat, Kenapa Nanti Presiden Dipilih MPR?
Merdeka.com - Wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN melalui amandemen terbatas Undang-undang Dasar berhembus kencang di kompleks parlemen. Salah satu poin dalam wacana itu mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang akan memilih Presiden.
Penolakan datang dari sejumlah partai. Bahkan, Wapres Jusuf Kalla pun mengutarakan tidak setuju jika arah dari menghidupkan kembali GBHN agar MPR memiliki wewenang memilih kepala negara. Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut bereaksi terkait wacana tersebut. Jokowi menegaskan bila dirinya tidak setuju rencana perubahan undang-undang dasar.
"Lah wong saya dipilih rakyat, kenapa nanti ada presiden yang dipilih MPR?" ujar Jokowi saat bertemu dengan pimpinan media massa nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan sepakat untuk menghidupkan kembali GBHN dengan amandemen UUD 1945. Asal, kata JK, tidak mengubah sistem ketatanegaraan.
"Itu rumit lagi. Beresiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh: presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilik presiden. Kalau gitu lain lagi soal. Apakah rakyat setuju haknya diambil MPR untuk pemilihan langsung," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (13/8).
Menurut dia hal tersebut harus dikaji kembali efek dari menghidupkan kembali GBHN, khususnya kewenangan MPR.
"Itu semua setuju, ada suatu garis besar yang disetujui oleh instansi lembaga negara. Cuma memang efeknya yang harus dikaji ulang. Apakah itu membuat MPR menjadi lembaga tertinggi lagi? Tentu ini akan dikaji DPR, karena MPR itu membawahi DPR lagi," ungkap JK.
JK menjelaskan GBHN penting agar membuat perencanaan jangka panjang atau jangka menengah 5 tahunan.Dia juga menjelaskan pemerintah saat ini sudah memiliki dasar perencanaan untuk pembangunan atau RPJPN dan RPJMN.Sebab GBHN kata dia akan menyesuaikan program kampanye.
"Sekali lagi kita ada RPJM. UU juga. Mengikat juga. Cuma itu berasal dari pada hasil kampanye presiden," ungkap JK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut partai politik di DPR sepakat menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan amandemen UUD 1945. Menurut dia, penghidupan kembali GBHN sudah lama dibahas bersama oleh badan pengkajian di MPR dan partai politik.
"Sebelumnya partai-partai pada umumnya sudah sepakat GBHN dalam konsep amandemen terbatas. Ini harus perlu dikoreksi tidak ada keinginan macam-macam soal itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.
Ketua DPP PDIP Bidang Hukum itu tak ingin isu GBHN menjadi liar. Yasonna menjelaskan rencana penghidupan GBHN yang digulirkan partainya itu agar pembangunan di Indonesia menjadi lebih terarah.
"Ya soal hanya sekedar mengajukan supaya ada arah pembangunan bangsa yang jelas saja dibuat GBHN. Itu saja, enggak ada macam-macam lain. Jadi ini menjadi liar ke mana-mana," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaMekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dalam konstitusi. Mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi maupun MPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya