Jokowi Puji Upaya MK Beri Kemudahan Akses bagi Pencari Keadilan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memuji upaya Mahkamah Konstitusi dalam mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan. Dia menilai MK upaya MK tersebut demi memperkuat kontitusi di Indonesia.
"Mahkamah Konstitusi (MK) juga terus bekerja memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme di negara kita," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Salah satu pengembangan sistem peradilan, kata Jokowi, MK memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan. Dia menyebut para pencari keadilan dapat secara langsung memantau proses peradilan lewat berbagai aplikasi yang disediakan.
"Kini, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi," ujarnya.
Selain itu, Jokowi memaparkan, MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU. Sejauh ini, putusan-putusan MK sejalan dengan upaya reformasi sistem perundangan oleh pemerintah.
"Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi. Selain itu, MK telah memberikan kontribusi pada penguatan demokrasi konstitusional," ucap Jokowi.
Jokowi juga memuji kinerja MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Presiden 2019, dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat.
"MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas," paparnya.
Tak hanya MK, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengapresiasi kinerja Komisi Yudisial yang berusaha mengedepankan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan. Menurutnya, KY telah menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
"KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung. KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik. KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim.," tandas Jokowi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: Jangan Teriak-Teriak Curang, Kalau Ada Bukti Langsung Bawa ke Bawaslu dan MK
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya