Jokowi persilakan HTI gugat Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra.
Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemerintah mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu pembubaran ormas. Karena setiap warga negara berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.
"Silahkan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis (13/7).
Diberitakan sebelumnya, Yusril menegaskan, HTI akan melayangkan gugatan Perppu pembubaran ormas pada pekan depan.
"Jadi akan melakukan pengujian Perppu ke MK yang Insya Allah akan dilakukan pada hari Senin yang akan datang," kata Yusril di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).
Yusril menyebut tujuan dari uji materi itu agar MK membatalkan Perppu tersebut. Pihaknya menilai Perppu itu mengandung pasal-pasal karet terutama soal mekanisme pembubaran ormas.
"Termasuk bukan sekedar sanksi administratif tetapi juga sanksi pencabutan status di Kemendagri dan pencabutan status badan hukum di Kemenkumham yang ditindaklanjuti dengan pernyataan pembubaran dari ormas yang bersangkutan," tegasnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca Selengkapnya