Jokowi Perketat Aturan Disiplin PNS, 10 Hari Bolos Langsung Dipecat Tak Hormat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat aturan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021.
Disiplin yang diatur yakni terkait masuk kerja dan ketentuan jam kerja. Kini, PNS yang 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas akan langsung dipecat tidak hormat.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," tulis aturan tersebut dalam PP No.94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi, seperti dikutip merdeka.com, Rabu (15/9).
Aturan itu tertuang dalam Bab III soal Hukuman Disiplin yang mendetil di Pasal 11 ayat 2 poin d. Berikut bunyi aturan tersebut:
Pasal 11Ayat 2:
Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:
d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) harikerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yangtidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Aturan Sebelumnya
Mengutip aturan sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2021, dalam Pasal 8, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga pemotongan tunjangan sebesar 25 persen.
Berikut bunyinya:Pasal 8
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;
Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.
1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji TNI-Polri dan PNS Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Anies: Kenapa Baru Tahun Ini?
Anies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya