Jokowi minta Ombudsman buka ke publik instansi yang salahgunakan wewenang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima anggota Ombudsman RI di Istana Kepresidenan Bogor. Mereka melapor secara rutin kepada Kepala Negara terkait kinerja Ombudsman.
"Pada hari ini kami bertatap muka kepada beliau berkaitan kinerja kami memberikan penilaian terhadap Kementerian dan Lembaga atas pelaksanaan pelayanan publik," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/12).
Rifai menyebut, belakangan laporan kepada Ombudsman RI cenderung meningkat. Di 2015 laporan yang masuk ke Ombudsman berjumlah 6.857, kemudian pada 2016 melonjak menjadi 9.075. Hingga pada 2017, diprediksi melebihi 10.000 laporan.
Dari laporan tersebut, kasus yang mendominasi adalah maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. "Mengapa pejabat birokrasi menyalahgunakan wewenangnya, karena biasanya ada sesuatu di baliknya. Begitu juga dengan penyimpangan prosedur," ucapnya.
Selain itu, Rifai juga mengungkap bahwa ada sekitar 35 persen dari 14 kementerian yang masuk zona hijau. Sementara 57 persen lainnya masuk dalam zona kuning. Bahkan ada satu provinsi yang tidak bisa mencapai zona kuning sekalipun.
Mendengar laporan itu, Jokowi meminta Ombudsman memberikan asistensi kepada kementerian, lembaga serta pemerintah daerah yang belum memperbaiki pelayanan publiknya. "Presiden menekankan bahwa kalau ada sesuatu yang sifatnya perlu diperbaiki jangan sungkan untuk dipublikasikan guna perbaikan ke depan," kata Rifai.
Di hadapan Jokowi, Ombudsman mengaku siap memberikan asistensi kepada kementerian, lembaga dan pemda terkait. Ombudsman ikut bertanggungjawab dalam memperbaiki pelayanan publik.
"Ombudsman RI membuka diri untuk memberikan asistensi supaya bisa lebih baik ke depan," pungkasnya.
Terpisah, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, Jokowi meminta agar Ombudsman segera melapor jika masih ada kementerian, lembaga dan pemda yang belum memperbaiki pelayanan publiknya. Selain melapor kepada Jokowi, Ombudsman perlu mempublikasi data-data lembaga, kementerian bermasalah tersebut.
"Intinya instansi yang enggak patuh pada standard pelayanan publik atau lakukan maladministrasi atas proses layanan publik itu diberi sanksi oleh publik dan teman-teman berperan untuk menyampaikan itu ke publik. Publik harus tahu instansi dan pejabat yang telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan maladnministrasi secara terbuka," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya