Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama karena Covid-19, PPP Singgung Kegiatan Besar

Kamis, 23 Maret 2023 18:04 Reporter : Alma Fikhasari
Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama karena Covid-19, PPP Singgung Kegiatan Besar Achmad Baidowi. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah tak mengadakan acara buka puasa bersama. Alasannya, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau awiek menilai larangan buka puasa bersama karena Covid-19 tidak tepat. Sebab, saat ini sudah banyak kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

"Apakah hal itu tidak memicu penyebaran covid yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi?” kata Awiek, kepada wartawan, Kamis (23/3).

Awiek mengatakan, jika larangan buka puasa bersama untuk menghemat anggaran, maka tinggal diberlakukan aturan penggunaan dana kedinasan. Presiden Jokowi bisa meminta pejabat dan pegawai pemerintah tak menggunakan anggaran kedinasan untuk buka puasa bersama.

"Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," tegasnya.

Dia mengingatkan, larangan buka puasa bersama jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat islam.

“Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang para pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Pejabat negara ini mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.

Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
1. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. [tin]

Baca juga:
MenPANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama
Khawatir Tuai Polemik, Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama
PAN Bela Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pejabat Bukan Masyarakat
Kemenkes: Tidak Ada Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Masyarakat
Catat, Ini Ketentuan dan Aturan Berbuka Puasa di MRT Jakarta
Doa Buka Puasa Ramadan Beserta Artinya, Ketahui Keutamaan Menyegerakan Berbuka

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini