Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi: Kebijakan naikkan tunjangan mobil pejabat atas usul siapa?

Jokowi: Kebijakan naikkan tunjangan mobil pejabat atas usul siapa? Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu bahwa Perpres 39 Tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara yang ditekennya beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Jokowi mengatakan seharusnya semua Perpres yang ditekennya sudah melalui proses pemfilteran oleh menteri terkait.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen artinya hal seperti itu harusnya di kementerian sudah menscreening apakah berakibat baik dan tidak untuk negara dan itu coba dicek atas usulan siapa?," ujar Jokowi usai dari Solo di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).

Jokowi meminta awak media untuk mengecek kenaikan uang muka mobil pejabat negara itu atas usulan siapa. Sebab, kata Jokowi, sebagai Presiden, tentunya banyak tugas yang harus dijalankannya. Maka itu, dia mempercayakan tugas-tugas yang urusannya teknis kepada para menteri Kabinet Kerja.

"Nah, hal-hal seperti itu yang kadang-kadang, tumpukan banyak. Apakah saya harus cek satu persatu? Kalau gitu gak usah ada administrator yang lain donk, kalau presiden (harus) masih ngecekin satu persatu," ujar Jokowi.

Seperti diberitakan, tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000. Itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015.

Fasilitas ini bakal diberikan per periode masa jabatan. Pejabat negara bakal menerimanya enam bulan setelah dilantik.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto beberapa waktu lalu mengatakan usulan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Usulan itu kemudian dikaji oleh Kementerian Keuangan dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan dari Rp 116.650.000,- ke Rp 210.890.000,-

"Waktu itu surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari, kalau ga salah 5 Januari 2015. Kami proses di Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menkeu, yang semula di Perpres 2010 Rp 161 juta, oleh Ketua DPR uang muka untuk pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi itu DPR, maka Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD diusulkan naik Rp 250 juta," ujar Andi.

"Kemenkeu membuat kajian dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan Rp 116.650.000,- jadi Rp 210.890.000,- Jadi dibawah permintaan Ketua DPR. Kajiannya sudah selesai lalu kami sampaikan ke presiden dengan penjelasan bahwa ini rutin dilakukan dan sudah ada permintaan dari Ketua DPR, baru Perpresnya turun," ujarnya lagi.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Pesan Jokowi ke MA: Hakim Harus Peka Terhadap Rasa Keadilan Masyarakat

Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya