Jokowi janji dorong DPR selesaikan RUU masyarakat adat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengundang Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3). Jokowi, sapaan akrabnya, berjanji akan mendorong Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA) segera disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
"Saya tinggal keluarkan nanti segera Surat Presiden (Surpres) sehingga itu segera bisa diselesaikan," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, undang-undang tersebut juga diperlukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan sejumlah persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan, berkaitan dengan tanah. "Payung hukumnya kalau itu selesai, kita juga lebih cepat," katanya.
Jokowi undang AMAN ke Istana Negara ©2017 merdeka.com/rizky erzi andwika
Selain masalah payung hukum, Jokowi juga meminta para bupati menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak masyarakat adat. Sebab, menyangkut hal ini juga menjadi tanggungjawab dari kepala daerah tak hanya di pemerintah pusat.
"Dan nanti akan perintah lagi kepada Mendagri agar yang di daerah itu segera disegerakan," katanya.
Jokowi mengatakan, lewat SK dari bupati dapat memudahkan jalan bagi pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memberikan lahan kepada masyarakat. Terkait Perda, Kepala Negara juga meminta AMAN untuk ikut mendorong agar Bupati segera menerbitkan.
"Saya juga kejar terus kok, tapi saya mengejarnya kan ke menteri, bupati itu yang ngejar dari bapak atau ibu semuanya untuk SK bupatinya keluarkan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyatakan telah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera merampungkan rencana pembagian 590 ribu hektare hutan sosial. Sebab, nantinya hutan sosial akan dikelola langsung oleh masyarakat adat.
"Kalau diberikan ke masyarakat adat, itu lebih lestari, lebih terjaga. lebih terpelihara, saya melihat sendiri kok. di lapangan saya melihat sendiri," katanya.
Presiden Jokowi pada Desember 2016 telah menyerahkan SK penetapan hutan adat kepada sembilan masyarakat hukum adat, dengan total luas lahan 13.122,3 hektare bagi 5.700 kepala keluarga. Saat itu, Jokowi mengatakan, jumlah tersebut masih sangat kecil dibanding total keseluruhan akan akan dibagikan, yakni 12,7 juta hektare. Lahan tersebut dipastikan akan menjadi hak milik masyarakat adat dan kelompok tani.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya