Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Hapus Limbah Minyak Sawit dari Kategori Berbahaya dan Beracun

Jokowi Hapus Limbah Minyak Sawit dari Kategori Berbahaya dan Beracun air limbah. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran XIV terkait limbah nonB3.

"Kode B108 Spent Bleaching earth, yaitu sumber limbah proses industri oleochemical dan pengelolaan minyak hewani atau nabati menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan linyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," dalam lampiran XIV pada PP tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).

Sementara itu, sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 SBE masuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifikasi khusus. SBE juga dicantumkan dalam kategori bahaya 2 dan diberi kode B413.

Tidak hanya SBE yang dihapus dari kategori limbah berbahaya kategori 2. Slag nikel (Proses peleburan bijih nikel), Mill scale, Debu EAF, Pass Ball dihapus dari kategori tersebut.

Sebelumnya diketahui limbah baru bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahan dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi. Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash baru bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.

"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).

Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," dalam aturan tersebut.

Tetapi Bled tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi

Nama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi

Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg

Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Blusukan di Pasar Sungai Ringin Sekadau, Jokowi Temukan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Blusukan di Pasar Sungai Ringin Sekadau, Jokowi Temukan Kenaikan Harga Bahan Pokok

Jokowi menemukan harga beras di Pasar Sungai Ringin berada pada tingkat yang wajar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah: Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng

Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah: Harganya Lebih Murah dari Minyak Goreng

"Pertama harga minyak makan merah ini lebih murah dari minyak goreng di pasaran," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Salah satunya, menghidupkan kembali atau reaktivasi jalur kereta di Sumbar

Baca Selengkapnya