Jokowi dituduh tidak paham hukum, mana suara ahli hukum istana?
Merdeka.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman, dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri, dinilai melanggar pasal 11 ayat 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'.
Komisi III DPR menyebut Presiden Joko Widodo telah Undang-Undang Kepolisian perihal penetapan Plt Kapolri, lantaran dengan keputusannya tersebut, kedudukan Plt Kapolri, Badrodin Haiti menjadi tidak jelas. Posisi Badrodin Haiti, lanjut Desmon, tidak jelas sebagai Plt menggantikan Jenderal Sutarman atau menggantikan Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.
"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Pltnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).
Desmond menegaskan, hak prerogatif Presiden Jokowi ada batasannya. Pencopotan Jenderal Sutarman menjadi dipertanyakan karena Undang-Undang Kepolisian menyebutkan bahwa tugas Kapolri dapat dilanjutkan oleh Plt Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan.
"UU Kepolisian itu dalam keadaan darurat. Itu kan apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan. Apakah Sutarman dalam konteks ini melanggar jabatan?" tegas Desmond.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, kebijakan Presiden menunda pelantikan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, merupakan hak presiden. Namun, apabila Presiden Jokowi betul-betul mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, maka hal itu jelas melanggar undang-undang lantaran tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR.
"Kalau menunjuk Plt bisa melanggar aturan. Kalau menunda silakan saja. Tapi berapa lama akan menunda, apakah sampai putusan incraht atau apa? Atau hanya berapa hari satu minggu, satu bulan?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
Berbagai pendapat ini menimbulkan pertanyaan, apakah Presiden terlebih dahulu telah melakukan konsultasi dengan pakar hukum istana sebelum mengambil keputusan mencopot Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri?
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi: Dampak Perubahan Iklim Nyata, Imbasnya Kerugian Gagal Panen
"Kekeringan panjang, hujan yang juga terus menerus sehingga menyebabkan banyak gagal panen," kata presiden.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnya