Jokowi dan JK bayar zakat Rp 50 Juta lewat Baznas
Merdeka.com - Jokowi dan JK bayar zakat Rp 50 Juta lewat Baznas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membayar zakat penghasilan sebesar Rp 50 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/5). Zakat keduanya diterima langsung oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo.
Sebelum berzakat, Jokowi mengatakan membayar zakat merupakan salah satu bentuk keindahan dalam Islam. Dengan berzakat, umat Islam bisa berbagi rezeki dan rasa persaudaraan.
"Melalui zakat kita berbagi dengan para penerima zakat, berbagi rezeki, berbagi rasa persaudaraan, berbagi ibadah, berbagi bahagia terlebih di bulan suci Ramadan ini," ucapnya.
Jokowi berharap, pembayaran zakat dapat menyempurnakan ibadah puasa Ramadan serta meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu mengajak kepada seluruh Muzakki untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
"Saya mengajak para muzakki, pemberi zakat untuk memberikan zakat melalui Baznas supaya lebih aman, teratur, tepat penyalurannya," pungkas dia.
Menteri Kabinet Kerja yang ikut membayar zakat melaui Baznas di Istana Negara di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Ada juga Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Selain itu, ada pula Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pemimpin BUMN, pejabat eselon 1 Kementerian dan BUMN serta para muzaki turut membayar zakat.
Perlu diketahui, pada 2016 lalu Jokowi membayar zakat melalui Baznas sebesar Rp 40 juta. Kemudian pada 2017, mantan Wali Kota Solo itu mengeluarkan zakat sebesar Rp 45 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin
Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi dan Zulkifli Hasan Makan Bareng, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai
Jokowi Makan Bareng Zulhas, PAN: Presiden Pesan Pemilu Jurdil, Aman, dan Damai
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaMuhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya