Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jokowi akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mahfud MDterkait Satgas TPPU. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Keppres tersebut tidak diterbitkan dalam waktu dekat.

Mahfud menjelaskan, Keppres akan diterbitkan setelah masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs habis pada 19 Desember sesuai dengan keputusan sebelumnya.

"Tidak bakal segera kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).

Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi atau Pansel untuk mencari pimpinan KPK periode berikutnya. Karena akan mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK ya mestinya sekarang dibentuk pansel, pemerintah sekarang tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat pada putusan MK," ujar Mahfud.

Mahfud mengakui dalam diskusi di internal pemerintah bersama akademisi, tidak seluruhnya setuju dengan putusan MK tersebut. Tetapi pemerintah harus mengikutinya agar tidak bersikap melawan konstitusi.

"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK sehingga sekarang ya dengan apa namanya, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut dengan sikap yang lain," ujarnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari

Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari

Mumifikasi alami adalah proses yang memerlukan waktu dan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga 6-12 bulan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ilmuwan Temukan 1.700 Lempengan Kuno Berisi Kalimat Kutukan yang Mirip dengan Kitab Wahyu, Begini Bunyinya

Ilmuwan Temukan 1.700 Lempengan Kuno Berisi Kalimat Kutukan yang Mirip dengan Kitab Wahyu, Begini Bunyinya

Temuan ini merupakan hasil proyek penelitian Universitas Johannes Gutenbreg Mainz (JGU) di Jerman.

Baca Selengkapnya icon-hand
Malam Apresiasi Nusantara di IKN, Jokowi Terima Buku Peta Jalan Indonesia Emas

Malam Apresiasi Nusantara di IKN, Jokowi Terima Buku Peta Jalan Indonesia Emas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Malam Apresiasi Nusantara di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat (22/9).

Baca Selengkapnya icon-hand
Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu

PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
PPP Akhirnya Mengalah Tak Ngotot Sandi Harus Cawapres Ganjar, Ada Calon Lain?

PPP Akhirnya Mengalah Tak Ngotot Sandi Harus Cawapres Ganjar, Ada Calon Lain?

Nama calon pendamping Ganjar masih samar. Megawati masih belum memutuskannya.

Baca Selengkapnya icon-hand
RS Pertama di IKN Mulai Dibangun, Jokowi: Bisa Tarik Pasien dari Luar Negeri

RS Pertama di IKN Mulai Dibangun, Jokowi: Bisa Tarik Pasien dari Luar Negeri

Jokowi mengaku senang, investasi senilai Rp2 triliun akan menjadi kamar-kamar rumah sakit sebanyak 400 pintu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jokowi Tanam Pohon Beringin Kembar di Istana Presiden IKN: Simbol Keagungan

Jokowi Tanam Pohon Beringin Kembar di Istana Presiden IKN: Simbol Keagungan

""Yang ditanam ini adalah beringin kembar – pohon yang jadi simbol keagungan." ujar Jokowi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pembangunan Kantor Presiden di IKN Sudah 38 Persen

Pembangunan Kantor Presiden di IKN Sudah 38 Persen

Khususnya pada tahun depan, IKN bisa dipergunakan sebagai tempat berlangsungnya upacara 17-an.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Tinjau Kantor Presiden Ibu Kota Nusantara, Jokowi Pasangkan Baut Emas Sampai Gemetar

VIDEO: Tinjau Kantor Presiden Ibu Kota Nusantara, Jokowi Pasangkan Baut Emas Sampai Gemetar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan dan memasang bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Peneliti BRIN

VIDEO: Peneliti BRIN "Presiden Jokowi Salahgunakan Kekuasaan Mata-matai Partai Pakai Intelijen"

Peneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyebut Jokowi terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Selengkapnya icon-hand
VIDEO: Bantuan FIFA Terbesar di Asia Tenggara, Jokowi Pede Timnas Garuda Segera Mendunia

VIDEO: Bantuan FIFA Terbesar di Asia Tenggara, Jokowi Pede Timnas Garuda Segera Mendunia

Presiden Jokowi pagi ini melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan pusat pelatihan sepak bola nasional.

Baca Selengkapnya icon-hand