Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Joko Driyono Diperiksa Sekitar Empat Jam Usai Pamit Urus Piala Presiden

Joko Driyono Diperiksa Sekitar Empat Jam Usai Pamit Urus Piala Presiden Joko Driyono. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Satgas Antimafia Bola Polri merampungkan pemeriksaan Pelaksana Tugas Ketum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola. Joko Driyono diperiksa sekitar 4 jam lebih setelah meminta izin meninggalkan ruang pemeriksaan dengan alasan mengurus persiapan Piala Presiden.

Joko Driyono diperiksa dari pukul 10.00 hingga 14.25 WIB. Ada dua poin ditanyakan penyidik terhadapnya.

"Ada dua poin saja. Pertama memang konfirmasi ulang BAP kedua hari Kamis tanggal 21 Minggu yang lalu. Kemudian yang kedua saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali Minggu depan," kata Joko Driyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2).

Joko Driyono mengaku berterima kasih kepada penyidik karena permintaan izinnya dikabulkan. "(Alasan) Ini juga ada hubungannya dengan beberapa agenda yang sedang kita persiapkan khususnya menjelang kick off piala Presiden," tukasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa tersangka Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono. Jokdri sapaan Joko Driyono diperiksa dalam kasus perusakan dokumen dan juga barang bukti. Dalam pemeriksaan yang kedua ini Jokdri diperiksa selama 22 jam, sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2) pukul 08.10 WIB.

Dalam pemeriksaan ini, Jokdri menolak memberitahukan soal pertanyaan. Namun ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI).

"Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum. Saya ditanya lebih dari 17 pertanyaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo Mengaku akan Rangkul Semua Kekuatan

Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo Mengaku akan Rangkul Semua Kekuatan

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku bakal meniru jejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bila memenangkan Pilpers 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya