Johan Budi soal RUU KUHP: Ngapain KPK diajak kalau enggak didengar
Merdeka.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP meminta pemerintah menolak revisi KUHP. Menurut dia, wacana masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP mengganggu fungsi dan tugas dari KPK.
"Jangan sekadar KPK ini dimintai pendapat doang tapi pendapatnya enggak dimenangkan. Itu yang menurut saya menjadi useless," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Johan berharap pemerintah benar-benar memperhatikan permintaan dari KPK untuk menolak RUU KUHP. Dia menilai, jika delik korupsi dimasukkan, maka lex specialis menjadi pidana umum sehingga kewenangan dari KPK bisa hilang.
"Ngapain KPK diajak begitu kalau akhirnya enggak didengar persoalan yang ada di KPK," tegas Johan.
Johan mengatakan persoalan delik korupsi yang masuk ke RUU KUHP bukan persoalan KPK semata. Dia menilai, jika pemerintah tidak mau menolak revisi itu, maka perkara rasuah menjadi pidana umum yang hanya bisa diusut oleh kepolisian.
"Yang delik tadi juga jadi persoalan di Kejaksaan," terangnya.
Untuk itu, Johan mengungkapkan jika pihaknya tengah mengkaji draf revisi KUHP. Hal itu dilakukan agar lembaga superbody tidak bisa dilemahkan oleh KUHP.
"Masih dikaji oleh biro hukum dengan draf RUU yang baru. Nanti kita akan memberikan daftar isian masalah. Kemudian bagaimana berkaitan dengan kewenangan KPK. Jangan sampai kewenangan tereduksi oleh KUHP," tandas Johan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaHari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaPDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan
PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya