Johan Budi soal KPK bisa SP3: Itu ide Pak Ruki sendiri
Merdeka.com - Pelaksana tugas sementara Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka yang telah meninggal merupakan keinginan personal Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki.
"Ya, mungkin itu ide Pak Ruki sendiri," kata Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Johan sejak awal adanya KPK, SP3 dengan sadar ditiadakan. Fungsinya agar KPK bergerak sebagai lembaga penegak hukum yang profesional. Harapannya, kata dia, tidak ada masyarakat yang menganggap KPK menjadi 'Mesin ATM' bagi orang-orang yang sedang berperkara.
"Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya agar KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Johan.
Johan tetap inginkan agar KPK tidak bisa menerbitkan SP3 dalam proses penyidikan. Dia menilai kewenangan KPK yang tak memiliki SP3 itu harus dipertahankan.
"Di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," pungkas dia.
Seperti diketahui, meskipun undang-undang menyatakan bahwa tersangka yang meninggal akan hilang status tersangkanya, namun Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki tetap menginginkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keinginan tersebut kata Ruki, murni personal dari dirinya sendiri. Dia ingin kekuasaan Pimpinan KPK semakin luas dengan adanya SP3. Menurutnya SP3 tersebut akan berfungsi menghentikan perkara yang telah lewat batas hukumnya.
"Meninggal dunia atau perkara kedaluwarsa itu harus diberikan SP3. Kalau itu terjadi sama KPK, siapa yang mesti meng-SP3-kan?" kata Ruki di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (18/6).
Bagi Ruki, demi hukum, kalau ada tersangka yang diperiksa kemudian meninggal dunia, maka penyidik siapapun juga tidak boleh mengajukan seorang yang baru meninggal ke pengadilan. "Berarti perkaranya harus dihentikan," tuturnya.
Lanjut Ruki, dalam undang-undang KUHAP mengatakan tersangka gugur hak untuk menuntut hukuman. Gugur pula untuk melakukan penyidikan. Jika tanpa penghentian, akan dibawa ke mana kasus tersebut. "Kalau enggak boleh dihentikan, akan ke mana perkaranya?" tanyanya.
Hanya ada hal-hal tertentu yang harus diberhentikan secara hukum atau diberhentikan demi hukum. Namun bukan karena kurangnya alat bukti. "Itu enggak bener. Kalau kurang bukti jangan ditetapkan sebagai tersangka, itu namanya bodoh penyidiknya," tuturnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSoal Jokowi Buntuti Kampanye Ganjar di Jateng, PDIP Bandingkan Karakter Capres Tidak Bisa Blusukan
PDI Perjuangan menilai Jokowi dan Ganjar memiliki karakteristik sama dengan menyapa langsung masyarakat yaitu blusukan.
Baca Selengkapnya