Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK soal 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka: Rupanya mereka bagi rata

JK soal 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka: Rupanya mereka bagi rata Jusuf kalla. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mengomentari penetapan 38 anggota DPRD Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, diterima para anggota DPRD tersebut sama rata.

Adanya penetapan tersangka tersebut, tidak mengejutkan baginya. Sebab sebelumnya, para ketua DPRD telah menjadi pesakitan komisi anti rasuah tersebut.

"Itu kan sudah kasus lama para ketuanya kan sudah kena kan ini rupanya ya mereka membagi rata," ujar JK usai mengikuti gerak jalan di area Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (31/3).

Politisi Golkar itu mengingatkan agar tindakan rasuah tidak terulang baik pihak eksekutif ataupun legislatif.

"Ini jadi ini supaya jangan terulang," ujarnya.

Diketahui, KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.

Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.

Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu yakni:

Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Sebelumnya pada akhir Januari lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan itu merupakan gelombang ketiga untuk kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho.

Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota Dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.

Sementara dari pihak eksekutif, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.

Baca Selengkapnya
Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Dewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Terpilih Jadi Anggota DPRD Nganjuk, Ini Sosok Trihandy Cahyo Saputro Salah Satu Caleg dengan Suara Terbanyak di Indonesia

Terpilih Jadi Anggota DPRD Nganjuk, Ini Sosok Trihandy Cahyo Saputro Salah Satu Caleg dengan Suara Terbanyak di Indonesia

Ia mendapatkan suara terbanyak di tingkat DPRD Kota/Kabupaten di Jatim padahal bukan caleg petahana.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Baca Selengkapnya