Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK: Larangan demonstrasi di dekat Istana ada dalam undang-undang

JK: Larangan demonstrasi di dekat Istana ada dalam undang-undang Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Aturan itu menuai kritik tajam lantaran salah satu aturannya adalah larangan menggelar demonstrasi di depan istana.

Mengenai hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa aksi unjuk rasa sudah diatur dalam Undang-undang. JK memaparkan, dalam undang-undang tersebut sudah ditetapkan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat aksi unjuk rasa.

"Dalam Undang-undang unjuk rasa memang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk istana, itu tidak boleh, dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa, tapi kurang lebih begitu. Jadi apa yang disampaikan semuanya mengacu pada undang-undang tentang unjuk rasa itu. Jadi undang-undang sendiri yang melarang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk dekat istana," jelas JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

JK mengatakan, apabila kembali terjadi aksi demonstrasi di wilayah istana, aparat penegak hukum harus menertibkan. Hal ini sesuai dengan undang-undang. "Iya harus sesuai undang-undang lah. Ya sama dengan kalau ada demo siapa saja menguasai seluruh jalan, itu tidak boleh juga karena mengganggu orang lain. Undang-undangnya ada. Undang-undang lalu lintas tidak boleh," tutur JK.

JK menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai undang-undang dalam mengatasi aksi demonstrasi. "Bukan imbauan, perintah. Pemerintah tidak boleh mengimbau aparat di bawahnya, memerintahkan," tutup JK.

Sebelumnya, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka menuai kritik tajam publik. Salah satu aturan yang menuai protes tersebut adalah larangan menggelar demonstrasi di depan istana.

Ahok berkilah aturan yang diterbitkannya tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang itu menegaskan larangan yang juga diatur dalam Pergub.

"Bukan saya ngelarang demo di istana lho. Justru UU No. 9 tahun 1998 yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi, itu mencantumkan tidak boleh demo di istana sebetulnya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Selain larangan untuk berdemo di depan istana, kata dia, yang diatur dalam UU itu juga mencakup larangan berdemo di hari-hari besar nasional.

"Malah enggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas. Jadi yang salah di mana?" papar Ahok.

Menurut Ahok, untuk ke depannya, para pendemo akan dialihkan ke Monumen Nasional (Monas) ketika hendak menyampaikan aspirasi mereka. "(Demo) di istana akan kita alihkan ke Monas?" pungkas dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Reaksi Santai Ganjar Jika Jokowi Turun Gunung Kampanye

Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Jamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta

Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya