Jika draf revisi UU lemahkan KPK, Presiden tolak ikut pembahasan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap konsisten dengan komitmen untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lontaran penguatan terhadap KPK ini terus didengungkan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah gencar menggodok revisi Undang-undang KPK.
Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan, Johan Budi SP mengatakan, jika dalam draf hasil revisi undang-undang yang diserahkan DPR kepada pemerintah termuat poin-poin yang melemahkan KPK, maka dengan tegas kepala pemerintahan tidak akan menindaklanjuti pengajuan revisi tersebut.
"Kalau dalam pembicaraan nanti dalam pembahasan revisi UU KPK ternyata melemahkan, presiden jelas akan menarik diri dari pembahasan ini," tegas Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Johan menambahkan, empat poin yang disebut-sebut akan direvisi oleh DPR harus memperkuat KPK, bukan sebaliknya. Karenanya, empat poin itu semestinya dipilah terlebih dahulu oleh DPR mana yang disebut dengan melemahkan dan mana yang disebut memperkuat.
Adapun empat poin yang dimaksud yaitu terkait dewan pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan dan penyidik independen.
"Seperti penyadapan, tidak selalu melemahkan, penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan itu memperkuat. Kan tergantung izinnya maksud saya," ungkap Johan.
"Misalkan soal penyidik, KPK harus diberi kesempatan. Contohnya KPK diberi secara definitif juga diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri misalnya," lanjut dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca Selengkapnya