Jenguk Andi Mallarangeng, Jaya Suprana bawa buku tulisan sendiri
Merdeka.com - Komposer, pianis, kartunis dan kelirumonolog Jaya Suprana hari ini menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaya mengaku datang kali ini untuk menjenguk tersangka korupsi proyek olahraga di Hambalang, Andi Mallarangeng.
Dia menjelaskan, Andi merupakan sahabatnya yang sudah lama tidak ditemui. "Saya mau jenguk sahabat saya, Andi Mallarangeng. Ini kunjungan pribadi karena sudah lama tidak ketemu," kata Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
Pendiri Museum Rekor Indonesia (MURI) ini juga datang membawa sesuatu untuk Andi. Jaya mengaku bawa karya tulisannya untuk mantan politisi Partai Demokrat tersebut. "Bawa tulisan saya untuk Andi. Buku tulisan saya sendiri," ungkapnya.
Sebagai orang yang jago ngebayol, dia pun melontarkan candaannya kepada para wartawan. "Saya nggak ditangkap loh di sini (di KPK)," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen
Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya