Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenderal dan Red Notice Djoko Tjandra Seharga Rp7 Miliar

Jenderal dan Red Notice Djoko Tjandra Seharga Rp7 Miliar Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Sedikit demi sedikit lolosnya buronan kelas kakap Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia terkuak. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret jaksa muda di Kejaksaan Agung dan jenderal bintang dua di Mabes Polri.

Tidak main-main. Uang yang mengalir ke jaksa dan jenderal korup mencapai miliaran rupiah.

Setelah terungkap pada sidang perdana dakwaan Jaksa Pinangki menerima USD 500.000, kini terbongkar pundi-pundi rupiah yang mengalir ke jenderal di Mabes Polri dari Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri ditawari Rp 3 miliar agar nama Djoko Tjandra expired dari daftar buronan di red notice. Namun, ia meminta Rp 7 miliar.

Bukan tanpa sebab, Divisi Hubungan Internasional Polri terkoneksi dengan system di Lyon Prancis.

Pada sidang ini, Tim hukum Bareskrim Polri mengatakan bahwa Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri telah menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar untuk membuat red notice Djoko Tjandra expired, pada 13 April 2020.

Mereka melanjutkan, kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui usai polisi melakukan penyelidikan.

Perlu diketahui dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan pada awalnya Rp 3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," jawab tim hukum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono sempat menjelaskan, Polri tidak bisa menghapus nama seorang buronan dalam red notice. Namun, Polri bisa mengeluarkan rekomendasi.

"Jadi polisi bukan menghapus, bukan. Enggak bisa. Yang menghapus Interpol di Lyon, Prancis," jelas Argo, Rabu (22/7) lalu.

Polri merujuk Pasal nomor 51 dan 68 yang tertuang dalam 'Interpol's Rules on The Processing of Data'.

Argo menjelaskan, pada artikel nomor 51, tertulis penghapusan data oleh sistem. Selanjutnya, artikel nomor 68 tertulis file atau red notice memiliki waktu lima tahun.

Itulah yang menyebabkan red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014. Karena sudah melewati batas waktu sejak diajukan Kejagung pada 2009.

Praktik culas digunakan Irjen Napoleon dalam pengiriman surat rekomendasi red notice Djoko Tjandra.

Berikut perjalanan suap Rp 7 Miliar ke Irjen Napoleon dari Djoko Tjandra:

13 April 2020

Menurut Tim Divisi Hukum Mabes Polri, kejadian bermula saat tersangka lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi datang ke ruangan Napoleon pada 13 April 2020. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan terkait red notice.

"Setelah menerima Tommy Sumardi, pemohon memerintahkan saksi KBP. Thomas Arya untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat," kata tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

14 April 2020

Setelah rapat, Napoleon disebut menerbitkan Berita Faksimile ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Faksimile yang ditandatangani pada 14 April 2020 memiliki nomor surat NCB-DivHI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.

"Faksimile tanggal 14 April 2020 inilah yang sebenarnya mengawali terjadinya tindak pidana tersebut, dikarenakan pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui bahwa pada 2019 red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah expired, karena Divhubiter terkoneksi dengan system di Lyon Perancis," ujar Tim Divisi Hukum.

"Di samping itu pula pada tahun 2014 red notice tersebut memang sudah di grounded mengapa Divhubinter harus membuat Faksimili tersebut untuk bertanya khusus untuk perkara Djoko Soegiarto Tjandra saja tidak untuk untuk mengurus Red Notice lain," lanjutnya.

16 April 2020

Kemudian, Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra) diskemakan membuat surat permohonan kepada pemohon perihal permohonan pencabutan interpol red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Dengan dalil surat permohonan itu, Napoleon disebut menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Justru di sinilah, ujar Tim Divisi Hukum Mabes Polri, terbuka konsistensi Napoleon untuk membantu secara pribadi Djoko Tjandra," kata

5 Mei 2020

Kemudian, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyatakan bahwa dari April hingga Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada Napoleon secara bertahap. Uang tersebut diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

"Perbuatan pemohon pada akhirnya dalam rangka memberikan prestasi atas suap yang diterimanya adalah berdasarkan Surat Kadiv Hubinter kepada Dirjen Imigrasi u.p Dirwasdakim Nomor: 1036/V/2020/NCB Div HI tanggal 5 Mei 2020 bertujuan menguntungkan pihak Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan," kata Tim Divisi Hukum Mabes Polri.

1 September 2020

Sementara, Termohon menyampaikan pada persidangan bahwa penyidikan perkara atas nama Pemohon telah disusun dalam berkas Perkara Nomor: BP/BP.10.04/IX/2020 Tipikor tunggal 1 September 2020, dan Termohon telah mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Nomor B/169/IX/RES.,2/2020/Tipikor tanggal 1 September 2020.

"Bahkan Kejaksaan Agung RI telah memberikan petunjuk (P-19) melalui Surat Nomor B.1029/5.3/1.1/09/2020 tanggal 11 September 2024 dan termohon telah memperbaiki sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta telah mengirimkannya Kembali berdasarkan Surat Nomor B/177 IX/RES 32/2020 V Tipikor tanggal 21 September 2020," kata mereka.

"Bahwa pada penyidikan perkara aquo Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020, penutupan Pemohon sebagai Tersangka sudah didasarkan pada Alat Bukti sebagaimana penjelasan termohon di atas dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU XII/2014 tanggal 24 April 2015. Maka haruslah dinyatakan SAH," lanjutnya.

Sebut Tak Ada Bukti Suap

Pada sidang sebelumnya yang dihelat pada Senin (28/9), kubu Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri

Dito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri

Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.

Baca Selengkapnya
Jarang Terjadi, Sosok Jenderal TNI ini 5 Kali Jabat Panglima

Jarang Terjadi, Sosok Jenderal TNI ini 5 Kali Jabat Panglima

Berikut sosok Jenderal TNI yang menjabat sebagai Panglima sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu para Perwira TNI, Kaget Jumpa Letkol 'King of Sparko' Salam Komandonya Mencuri Perhatian

Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu para Perwira TNI, Kaget Jumpa Letkol 'King of Sparko' Salam Komandonya Mencuri Perhatian

Momen tos salam komando antara jenderal berdarah Kopassus dan The King of Sparko yang curi perhatian.

Baca Selengkapnya