Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenderal Andika Usut Dugaan Prajurit TNI Terlibat Kasus Ismail Bolong

Jenderal Andika Usut Dugaan Prajurit TNI Terlibat Kasus Ismail Bolong Jenderal Andika dan Jenderal Dudung salam komando di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah perintahkan Tim Hukum TNI mendalami terkait beredar dokumen keterlibatan TNI dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Terima kasih infonya, Tim Hukum TNI sudah mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Andika saat dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (11/11).

Perintah itu telah disampaikan Andika sejak beberapa hari lalu. Guna memverifikasi terkait surat yang berisi kesimpulan faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," kata Andika.

Adapun konfirmasi ini merujuk dengan beredarnya surat LHP, nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia per tanggal 7 April 2022.

Berasal dari Propam Polri yang diteken oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian pada salinan dokumen bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut. Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI. Berikut isi kesimpulannya;

A. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."

B. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

C. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

4. Berdasarkan kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal.

Ferdy Sambo yang pernah meneken surat ini menolak berkomentar. Dia menyerahkan hal ini kepada pejabat berwenang saat ini.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dari polisi karena terlibat pembunuhan berencana mantan anak buahnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Ferdy Sambo kini tengah duduk di kursi pesakitan.

Kabar ini geger bermula dari video testimoni dari mantan anggota Polisi Ismail Bolong. Awalnya, dalam testimoni tersebut dia mengaku menyetorkan sejumlah uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Namun belakangan, Ismail meralat dan meluruskan video tersebut. Menurut dia, rekaman itu dibuat atas dasar tekanan mantan Kabiro Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Saat dikonfirmasi, Hendra membantah. Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menegaskan, video itu diambil sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat keterangan Ismail Bolong usai diperiksa Divpropam karena telah menyeret nama petinggi Mabes Polri.

Saat ini, Hendra Kurniawan juga telah dipecat dari Polri. Dia terlibat kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor

Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor

Agus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Prestasi Jenderal Polri ini Tak Kaleng-kaleng, Lulus S3 Jadi Doktor Beri Pesan Isinya Wajib Diikuti Semua Polisi

Berikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.

Baca Selengkapnya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse

Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.

Baca Selengkapnya
Deputi Hukum TPN: Jangan Sampai Penanganan 'Tragedi Boyolali' Timbulkan Noda Dalam Demokrasi Indonesia

Deputi Hukum TPN: Jangan Sampai Penanganan 'Tragedi Boyolali' Timbulkan Noda Dalam Demokrasi Indonesia

Todung pun merujuk Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos

Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.

Baca Selengkapnya