Jelang sidang tahunan, Polisi rekayasa lalu lintas di Istana dan DPR
Merdeka.com - Polda Metro Jaya merekayasa arus lalu lintas kendaraan jelang sidang tahunan DPR/MPR/DPD RI. Selain itu Presiden Joko Widodo juga akan menyampaikan pidato kenegaraan menyambut peringatan Ke-72 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu (16/8).
"Pengalihan arus di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR/MPR RI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/8).
Seperti dilansir dari Antara, dia mengungkapkan, lokasi jalan yang ditutup di sekitar Istana Negara yaitu Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Utara, Jalan Veteran Raya, Veteran I, Veteran II, Jalan Majapahit dari arah Harmoni, areal Silang Monas, Jalan Museum dan Jalan Budi Kemuliaan dari arah Abdul Muis.
Sehingga pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Negara dilakukan untuk kendaraan dari arah Jalan Thamrin. Mereka dilarang melalui Medan Merdeka Barat sehingga harus belok kiri saat di Bundaran Air Mancur ke Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Harmoni.
Sementara kendaraan dari Jalan Thamrin masih diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan Medan Merdeka Timur dan sebaliknya dari arah Merdeka Selatan-Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Harmoni.
Sedangkan, kendaraan dari pertigaan Pertamina-Jalan Merdeka Timur-Jalan Perwira-Lapangan Banteng-Pejambon-Jalan Merdeka Timur-Tugu Tani-Jalan Ridwan Rais-Jalan Merdeka Selatan-Bundaran Air Mancur masih diperbolehkan.
Petugas juga mengalihkan arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR RI meliputi kendaraan dari Asia Afrika putar balik kembali ke Asia Afrika atau lurus menuju Pospol Palmerah.
Kendaraan dari arah timur atau Jalan Gatot Subroto belok ke kiri menuju Jalan Gerbang Pemuda (tidak ada yang menuju depan Gedung DPR/MPR RI) dan kendaraan dari selatan diarahkan ke Flyover Senayan menuju Semanggi.
Di Semanggi, kendaraan dari arah timur belok kiri ke Bundaran Senayan (tidak kendaraan yang lurus), kendaraan dari selatan lurus menuju utara (Bundaran HI) dan kendaraan dari utara (Bundaran HI) lurus menuju Bundaran Senayan.
Di Palmerah, kendaraan dari Pejompongan lurus ke arah Permata Hijau dan arus di perempatan Pospol Pejompongan arah utara diarahkan lurus menuju Permata Hijau.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, ini Alasan Bung Karno Pilih Tanggal 17 Agustus Untuk Proklamasikan Kemerdekaan RI
Kenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDapat Restu Jokowi, Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Bogor
Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaTiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca Selengkapnya