Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto

Jelang sidang perdana, PN Jakarta Pusat belum sebut nama kuasa hukum Novanto Setya Novanto usai pelimpahan berkas P21. ©2017 merdeka.com/dwi narwo

Merdeka.com - Jelang sidang perdana, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang juga Ketua DPR Setya Novanto ditinggal dua kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunandi dan Otto Hasibuan. Dikutip pada laman Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak tercantum penasihat hukum Setya Novanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersedia mengungkap pihak kuasa hukum yang membela Novanto di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang perdana, Rabu (13/12). Kepala humas PN Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Wibowo menjelaskan tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP tersebut akan terungkap saat sidang berlangsung.

"Ya namanya besok sudah ada siapa yang jadi kuasa. Jadi biasanya sudah mendaftarkan dan besok menyerahkan surat kuasa yang sudah didaftarkan di hadapan majelis. Siapa kuasanya nanti nama sudah lengkap," kata Ibnu ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

Dia tidak merinci tim pengacara yang sudah didaftarkan sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Ibnu hanya menjelaskan surat kuasa penunjukan kuasa hukum akan diserahkan ketika sidang berlangsung. Namun Ibnu tidak mau berandai-andai jika kuasa hukum Setya Novanto tidak memberikan surat kuasa kepada majelis hakim. Termasuk kemungkinan penundaan sidang. Dia menegaskan, keputusan berada di tangan majelis hakim, akan tetap melanjutkan sidang atau ditunda.

"Ya itu kewenangan Majelis. Ya biasanya surat kuasanya sudah ada. Ya biasanya administratif surat kuasanya sudah ada," kata Ibnu.

Diketahui sebelumnya, dua kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mendadak mundur. Otto beralasan, tidak ada kesepakatan antar dirinya dengan Setya Novanto. Sementara secara tersirat mundurnya Fredrich karena ada dualisme antar penasihat hukum Setya Novanto. Kini, tersisa satu penasihat hukum, Maqdir Ismail.

Menanggapi ini, pakar hukum pidana Muzakir mengatakan, pembacaan surat dakwaan tetap akan berjalan selama ada penasihat hukum. Sama halnya dengan Irene, Muzakir menuturkan pendampingan hukum terhadap terdakwa tetap berlaku bertepatan jelang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Pada sidang perdana ada orang yang hadir dan mengajukan legal standing pada saat mau dibacakan. Itu yang penting," ujar Muzakir melalui sambungan telepon.

Namun, lanjut dia, jika pada pembacaan surat dakwaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka majelis hakim akan menunda persidangan. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (3) huruf c KUHAP yang berbunyi "Guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari."

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya