Jelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J

Selasa, 31 Januari 2023 09:00 Reporter : Nur Habibie
Jelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J Kuat Maruf bacakan pledoi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum hari ini. Duplik ini menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam sidang duplik nanti pihaknya akan menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana.

"Penegasan kami pada peran KM yang terbukti di persidangan tidak ada keterlibatan perencanaan (340) dalam peristiwa Duren Tiga," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (31/1).

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pleidoi," sambungnya.

Selain Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J lain akan menjalani sidang duplik. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks ajudannya Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

2 dari 3 halaman

Replik JPU

Dalam sidang replik 27 Januari 2023, JPU menilai pleidoi Kuat Maruf harus ditolak seluruhnya. Sebab, tidak ada dasar hukum yang kuat dalam pleidoi tersebut.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim ph (penasihat hukum) terdakwa Kuat Maruf," ujarnya.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Pleidoi Kuat Maruf

Kuat Maruf membacakan pleidoinya pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam pembelaannya, Kuat Maruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Maruf, Selasa 24 Januari 2023.

Menurut Kuat, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua.

Termasuk, kata dia, soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.

Baca juga:
Jaksa Sebut Tindakan Bharada E Tak Dipengaruhi Ferdy Sambo Tapi Perlihatkan Loyalitas
Ekspresi Richard Eliezer saat Jaksa Menolak Seluruh Pleidoi
Momen Jaksa Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual Bagian Skenario

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini