Jelang sidang dakwaan, kuasa hukum ajak diskusi Setnov bakal eksepsi atau tidak
Merdeka.com - Jelang sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, tim kuasa hukum menyambangi gedung KPK. Tim kuasa hukum Novanto yang diwakili, Firman Wijaya, mengatakan hanya ingin membesuk kliennya.
Saat disinggung mengenai persiapan sidang pada Rabu (13/12) mendatang, Firman enggan berkomentar banyak. Dia berujar, tim kuasa hukum Novanto masih mempelajari surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada KPK.
Termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. "Kita akan perlu diskusikan dengan Pak Nov (Setya Novanto). Kemungkinan itu akan selalu ada," ujar Firman di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Perihal mundurnya Frederich Yunadi dan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Novanto, Firman pribadi mengaku hubungan mereka tetap berjalan dengan baik. Dia memaklumi keputusan keduanya dalam penanganan perkara karena setiap penasihat hukum memiliki pandangan dan cara penanganannya masing-masing.
"Bagi kami, Pak Otto bagus Pak Frederich juga punya pengalaman. Semua punya pandangan-pandangan, tinggal pilihannya bagaimana," ujarnya.
Kini, Maqdir Ismail yang mendampingi Setya Novanto di persidangan nanti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaWaktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaNiat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaDewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya30 Ucapan Menyambut Malam Lailatul Qadar yang Indah, Malam yang Penuh dengan Kemuliaan
Merdeka.com merangkum informasi tentang 30 ucapan menyambut malam lailatul qadar yang indah dan penuh makna.
Baca Selengkapnya