Jelang Natal & Tahun Baru, Bea Cukai 'cegat' penggemar shopping
Merdeka.com - Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta 'mencegat' mereka yang ingin ke luar negeri, baik untuk berlibur maupun untuk urusan bisnis, Kamis (18/12). Mereka tersebar di terminal Internasional, baik Terminal 2D, 2E dan 2F.
Mereka mencegat penumpang dengan bermaksud memberikan brosur penjelasan tentang adanya aturan jika barang impor melebihi dari batasan nilai tertentu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor.
"Pada peak season seperti liburan Natal dan tahun baru selama ini banyak WNI yang kurang memahami aturan kepabeanan. Minim kesadarannya dalam membayar bea masuk," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Okto Irianto, Kamis (18/12) di Terminal Internasional bandara tersebut.
Sehingga, banyak di antara mereka yang memaki atau marah kepada petugas saat datang dari luar negeri untuk mengisi formulir customs declaration. "Dan saat dimintai hak negara dalam pajak impor dan bea masuk. Mereka marah," ujarnya.
Adapun yang tidak dikenakan bea masuk, kata dia, adalah barang untuk individual USD 250 dan untuk keluarga USD 1.000. Lebih dari itu, termasuk dalam barang dagangan akan dikenakan bea masuk. "Yang harus kita ketahui itu," jelasnya.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan selama lima hari sejak Kamis (18/12). "Dan perlu diketahui selain barang pembatasan tersebut, kami juga tegaskan ada larangan membawa minuman lebih dari 1 liter. Selain itu, ada juga bagi yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta harap memberitahu kami. Hanya memberitahu, kalau tidak diberitahu sesuai aturan akan dikenakan sanksi berupa potongan pajak 10 persen," ujarnya seraya memberitahukan aturan itu sudah berjalan sejak tahun 1995.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaMalaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaH-7 Libur Natal 2023, Jasa Marga Catat 156.080 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Natal 2023.
Baca Selengkapnya