Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo membuka posko pengaduan terkait THR Idul Fitri. Posko ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terkait penerimaan THR terpenuhi.
"Posko ini untuk memastikan para pekerja dan perusahaan terpenuhi hak dan kewajibannya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno, Selasa (27/4).
Agus mengaku sudah mensosialisasikan keberadaan posko tersebut melalui media sosial. Pihaknya mempersilakan masyarakat melapor melalui aplikasi WhatsApp atau bisa juga datang langsung ke kantornya.
"Silakan melapor langsung, WA atau bisa juga lewat media sosial resmi kami juga," katanya.
Adapun persyaratannya, pelapor harus bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat bekerja dan keluhkan. Kemudian untuk penanganan kasus yang masuk dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak hingga memperoleh kata sepakat.
"Jadi sebelumnya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait pemberian THR tersebut. Termasuk kalau perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR karyawan," katanya.
Jika sesuai aturan pemerintah, dikatakannya, maka perusahaan wajib membayarkan THR tersebut. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi melalui media sosial dan website resmi Disnakerperin.
"Artinya di daerah memang harus mengikuti dan memperhatikan aturan Menaker. Intinya pengusaha wajib memberikan THR kecuali tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19, silahkan berdialog antara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi," jelas dia.
Menurutnya, yang terpenting, jika tidak mampu membayar THR maka perusahaan menyampaikan laporan atau memberikan bukti bahwa secara finansial tidak mampu melaksanakannya.
Sementara itu untuk yang terdampak Covid-19 akan diselesaikan melalui musyawarah. Menurut dia, itikad baik harus diperlihatkan dari kedua belah pihak, antara pengusaha dan karyawan.
"Bagaimana pembayaran pegawai kontrak, harian, tetap, semua ada aturannya," katanya.
Sesuai dengan tata terbit ketika perusahaan tidak mampu memberikan THR, lanjut dia, maka pengusaha yang bersangkutan harus menyampaikan ke instansi terkait bahwa dia tidak mampu karena terdampak Covid-19.
“Sampai sekarang belum ada laporan terkait THR. Kemarin sempat ada yang menanyakan tetapi sudah ada penyelesaian. Yang masuk ke kami satu, yang langsung bertanya ke mas Wali (Wali Kota Solo) satu," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaDisnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaSelamat! 19 Perwira TNI AD Pecah Bintang, ini Daftar Namanya Kini Bintang 1 di Pundak
Berikut daftar nama 19 perwira TNI AD yang kini pecah Bintang 1 di pundak.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDaftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnya