Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR

Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo membuka posko pengaduan terkait THR Idul Fitri. Posko ini dibuat untuk memastikan hak-hak pekerja terkait penerimaan THR terpenuhi.

"Posko ini untuk memastikan para pekerja dan perusahaan terpenuhi hak dan kewajibannya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Agus Sutrisno, Selasa (27/4).

Agus mengaku sudah mensosialisasikan keberadaan posko tersebut melalui media sosial. Pihaknya mempersilakan masyarakat melapor melalui aplikasi WhatsApp atau bisa juga datang langsung ke kantornya.

"Silakan melapor langsung, WA atau bisa juga lewat media sosial resmi kami juga," katanya.

Adapun persyaratannya, pelapor harus bisa melengkapi biodata, termasuk nama perusahaan tempat bekerja dan keluhkan. Kemudian untuk penanganan kasus yang masuk dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak hingga memperoleh kata sepakat.

"Jadi sebelumnya harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja terkait pemberian THR tersebut. Termasuk kalau perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR karyawan," katanya.

Jika sesuai aturan pemerintah, dikatakannya, maka perusahaan wajib membayarkan THR tersebut. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi melalui media sosial dan website resmi Disnakerperin.

"Artinya di daerah memang harus mengikuti dan memperhatikan aturan Menaker. Intinya pengusaha wajib memberikan THR kecuali tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19, silahkan berdialog antara pengusaha dengan karyawan atau serikatnya untuk mencari solusi," jelas dia.

Menurutnya, yang terpenting, jika tidak mampu membayar THR maka perusahaan menyampaikan laporan atau memberikan bukti bahwa secara finansial tidak mampu melaksanakannya.

Sementara itu untuk yang terdampak Covid-19 akan diselesaikan melalui musyawarah. Menurut dia, itikad baik harus diperlihatkan dari kedua belah pihak, antara pengusaha dan karyawan.

"Bagaimana pembayaran pegawai kontrak, harian, tetap, semua ada aturannya," katanya.

Sesuai dengan tata terbit ketika perusahaan tidak mampu memberikan THR, lanjut dia, maka pengusaha yang bersangkutan harus menyampaikan ke instansi terkait bahwa dia tidak mampu karena terdampak Covid-19.

“Sampai sekarang belum ada laporan terkait THR. Kemarin sempat ada yang menanyakan tetapi sudah ada penyelesaian. Yang masuk ke kami satu, yang langsung bertanya ke mas Wali (Wali Kota Solo) satu," terangnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Disnakertrans Jateng Soal Kurir dan Ojol Berhak Dapat THR Lebaran: Sifatnya Imbauan

Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Selamat! 19 Perwira TNI AD Pecah Bintang, ini Daftar Namanya Kini Bintang 1 di Pundak

Selamat! 19 Perwira TNI AD Pecah Bintang, ini Daftar Namanya Kini Bintang 1 di Pundak

Berikut daftar nama 19 perwira TNI AD yang kini pecah Bintang 1 di pundak.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Daftar Tol Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2024

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya