Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang dipanggil KPK, Sutan Bhatoegana rajin salat tahajud

Jelang dipanggil KPK, Sutan Bhatoegana rajin salat tahajud sutan bhatoegana. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana Jumat pekan lalu batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tersangka Jacobus Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE).

KPK akan kembali memanggil Sutan. Kapan waktunya, belum diketahui. Sejauh ini Sutan mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK.

Sutan berjanji akan memenuhi panggilan KPK jika lembaga anti korupsi itu kembali memanggil dirinya. Segala persiapan juga sudah dilakukan termasuk berdoa kepada Tuhan dan perbanyak ibadah.

"Kegiatan religius saya yang rutin selain salat wajib adalah salat tahajud setiap malam sambil ngirim hadis-hadis ke beberapa teman," kata Sutan kepada merdeka.com, Senin (3/9).

Tidak hanya itu, Sutan juga rajin membantu sesama, terutama bagi orang yang tidak mampu. "Biasanya setelah salat subuh dilanjutkan salat duha. Memberikan santunan kepada keluarga-keluarga dekat saya yang kurang mampu," ujar dia.

Nama Sutan disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa Ridwan Sanjaya. Sutan diduga terlibat pengadaan SHS di Kementerian ESDM. Masih dalam persidangan, Ketua Panitia Pengadaan SHS Budianto Hari Purnomo sempat dicecar oleh kuasa hukum Ridwan, soal keterlibatan anggota DPR. Beberapa anggota dewan disebut turut campur dalam proyek SHS ini.

Dalam perkara ini, Ridwan Sanjaya selaku pejabat pembuat komitmen disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS). Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus menggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survei harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliar. Sedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.

Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Perubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya