Jelang dipanggil KPK, Sutan Bhatoegana rajin salat tahajud
Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana Jumat pekan lalu batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Demokrat itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tersangka Jacobus Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (Dirjen LPE).
KPK akan kembali memanggil Sutan. Kapan waktunya, belum diketahui. Sejauh ini Sutan mengaku belum menerima surat pemanggilan dari KPK.
Sutan berjanji akan memenuhi panggilan KPK jika lembaga anti korupsi itu kembali memanggil dirinya. Segala persiapan juga sudah dilakukan termasuk berdoa kepada Tuhan dan perbanyak ibadah.
"Kegiatan religius saya yang rutin selain salat wajib adalah salat tahajud setiap malam sambil ngirim hadis-hadis ke beberapa teman," kata Sutan kepada merdeka.com, Senin (3/9).
Tidak hanya itu, Sutan juga rajin membantu sesama, terutama bagi orang yang tidak mampu. "Biasanya setelah salat subuh dilanjutkan salat duha. Memberikan santunan kepada keluarga-keluarga dekat saya yang kurang mampu," ujar dia.
Nama Sutan disebut-sebut dalam sidang dengan terdakwa Ridwan Sanjaya. Sutan diduga terlibat pengadaan SHS di Kementerian ESDM. Masih dalam persidangan, Ketua Panitia Pengadaan SHS Budianto Hari Purnomo sempat dicecar oleh kuasa hukum Ridwan, soal keterlibatan anggota DPR. Beberapa anggota dewan disebut turut campur dalam proyek SHS ini.
Dalam perkara ini, Ridwan Sanjaya selaku pejabat pembuat komitmen disebut bersama-sama dengan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energi (LPE) Jacobus Purwono, mengarahkan Panitia Pengadaan dalam pembuatan harga perkiraan sendiri (HPS). Ridwan dan Purwono meminta panitia pengadaan menggunakan harga penawaran terendah dari supplier/distributor, sekaligus menggunakan HPS proyek SHS tahun 2008 tanpa melalui survei harga pasar. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 526 miliar itu mencapai Rp 131,2 miliar. Sedangkan Ridwan didakwa memperkaya diri hingga Rp 14,6 miliar.
Akibat perbuatan itu, Ridwan dalam dakwaan primer dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPerubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya