Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang dieksekusi mati, Zaenal Abidin sampaikan testimoni tertulis

Jelang dieksekusi mati, Zaenal Abidin sampaikan testimoni tertulis Pengacara bacakan testimoni Zainal Abidin. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terpidana mati asal Palembang, Masagus Zainal Abidin menyampaikan testimoni tertulis yang disampaikan di hadapan jurnalis di Dermaga Wijaya Pura Cilacap Jawa Tengah. Penasehat hukum Zainal Abidin, Ade Yuliawan mengemukakan kliennya selain menuliskan testimoni juga menulis surat untuk Kejaksaan Agung mengenai rencana eksekusi mati terhadap dirinya.

"Testimoni ini dibuatnya sendiri dengan tulisan tangan," ujar Ade, Kamis (5/3).

Dalam testimoninya, Zainal Abidin mengatakan sudah 10 tahun lebih belum pernah menerima amar putusan PK yang diajukan tahun 2005 silam. "Klien kami menyatakan menolak keras pelaksanaan eksekusi mati karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.

Selain itu, Zainal Abidin menuliskan bahwa dirinya telah menjalani hukuman selama 18 tahun dan ternyata setelah mengajukan banding serta kasasi dihukum pidana mati.

Karena itu, Ade berharap vonis kliennya bisa diperiksa ulang. Berikut isi testimoni Masagus Zainal Abidin:

Testimoni. Saya yang bertanda tangan di bawah ini

Nama: Mgs Zainal Abidin

Terpidana mati tahap kedua atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 503 K/Pid/2002 tgl 28 Mei 2002, dengan ini menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut di atas, dengan alasan:

1. Saya dan kuasa hukum saya belum pernah menerima amar putusan PK yang saya ajukan sejak tanggal 2 Mei 2005 (10 tahun saya menunggu kepastian hukum atas nasib saya).

2. Saya tetap menolak keras pelaksanaan eksekusi mati tersebut karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum yang saya dambakan selama ini.

3. Saya telah menjalani hukuman selama 15 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palembang, namun saya justru dihukum 18 tahun. Selanjutnya saya mencari keadilan dengan mengajukan banding dan kasasi namun saya semakin terkejut dikarenakan saya dihukum dengan pidana mati.

4. Upaya hukum luar biasa saya tempuh dengan mengajukan PK pada tanggal 2 Mei 2005 namun lagi-lagi amar putusannya belum pernah saya terima hingga saat ini.

5. Pada tahun 2011 saya diimbau dari kejaksaan untuk mengajukan grasi dengan alasan apabila saya tidak mengajukan grasi, maka saya dianggap menerima putusan pidana mati di tingkat kasasi. Betapa terkejutnya pada 9 Januari 2015 saya mendengar kabar bahwa permohonan grasi saya ditolak oleh Presiden Jokowi.

6. Saya tidak terima atas perlakuan hukum yang tidak adil dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil seperti saya ini yang sejak awal saya hanya dibantu oleh lembaga bantuan hukum.

7. Sampai kapanpun saya akan mencari keadilan baik dunia maupun akhirat terhadap kesewenangan hukum dan siapapun juga yang menzalimi saya hingga saya mendapat nasib seperti ini.

8. Apabila eksekusi mati ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan sebelum saya menerima amar putusan PK, maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, dan akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak dan keturunannya seluruh perangkat hukum yang terlibat.

Demikian testimoni ini saya buat, dari lubuk hati yang paling dalam, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak ada paksaan, tekanan, arahan dari siapapun.

Lapas Pasir Putih 14.18 WIB

05 Maret 2015

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah

Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah

Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Pengalaman Tak Terlupakan, Taruni Akmil ini Diceburin ke Kolam Ikan Ungkap Satu 'Masalah’

Jadi Pengalaman Tak Terlupakan, Taruni Akmil ini Diceburin ke Kolam Ikan Ungkap Satu 'Masalah’

Seorang taruni Akmil baru saja dikerjai oleh teman-teman seangkatannya. Bukannya kesal, momen ini justru dianggap menjadi pengalaman tak terlupakan untuk dia.

Baca Selengkapnya
Said Aqil Temui Elite NasDem dan PKB, Sinyal Dukung AMIN?

Said Aqil Temui Elite NasDem dan PKB, Sinyal Dukung AMIN?

Said menyebut, hasil pertemuan membawa semangat optimis bagi dirinya

Baca Selengkapnya
Patokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang

Patokan Cak Imin: PKB Menang di Jatim, AMIN Menang

Cak Imin ini percaya diri karena selama ini PKB berhasil menang di Jawa Timur setiap pemilu.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya