Jelang Deadline, 218 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan rendahnya kesadaran para penyelenggara negara untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mencatat, prosentase LHKPN, baru di angka 38,9 persen.
Ini meliputi pejabat negara dari lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D.
"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan 218.051 belum lapor," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati lewat siaran pers diterima, Jumat (21/2).
Menurut dia, penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN terdiri dari tingkat daerah hingga nasional. Bahkan, data KPK mencatat ada lima anggota stafsus wakil presiden berkategori wajib lapor khusus belum menyetorkan LHKPN.
Dia mengingatkan agar kelima anggota stafsus wapres dapat segera merampungkan LHKPN. Sebab, tenggat waktu berakhir 24 Februari 2020.
Menurut KPK, tujuh stafsus presiden telah merampungkan LHKPN sesuai dengan batas tenggat waktu mereka, 20 Februari 2020. Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan, mereka diketahui masuk dalam kategori wajib lapor khusus.
"Stafsus presiden 7 orang sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau 3 bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan," Ipi menandasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengangkat tujuh orang stafsus dari golongan milenial. Mereka diharapkan mampu membantu kerja pemerintah dalam menjangkau kelompok muda seiring dengan bonus demografi di Indonesia.
Reporter: Radityo (Liputan6.com)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSelain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca Selengkapnya