Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jejak Ketua DPRD Jember di kasus korupsi dana Bansos

Jejak Ketua DPRD Jember di kasus korupsi dana Bansos Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kelompok ternak tahun 2015 senilai Rp 33 miliar. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Rabu kemarin, dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember

"Penahanan tersangka dilakukan di lapas Klas II A Jember," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.

Penetapan tersangka terhadap Thoif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa jam. Sedangkan penahanan dimaksudnkan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga untuk mempermudah dalam penyidikan kasus korupsi.

"Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tim melakukan ekspose perkara, kemudian ditingkatkan statusnya karena dinilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kajari Jember Ponco Hartanto.

Kejari Jember sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti selama setahun. Hasilnya dana Bansos kelompok ternak disalurkan tidak sesuai dengan peruntukan, dan dalam pembentukan kelompok penerima Bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012.

Politikus Partai Gerindra tersebut dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.

Ponco berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi justice collaborator, untuk membongkar praktik korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.

Ditemui usai pemeriksaan, Thoif keluar dari Kantor Kejari Jember sekitar pukul 17.00 WIB dan beberapa kali mengusap wajahnya, serta menunduk saat disorot sejumlah kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.

Thoif yang mengenakan kemeja biru tidak berkata apapun saat keluar dari Kantor Kejari Jember dan politikus itu juga tidak didampingi kuasa hukum, selanjutnya tersangka diantar jaksa ke sebuah mobil untuk menuju ke Lapas Kelas II-A Jember.

Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Jember menghormati proses hukum.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang juga kader Partai Gerindra, maka kami melakukan koordinasi dengan DPD Partai Gerindra Jatim dan DPP Partai Gerindra," kata Sekretaris DPC Gerindra Jember Ahmad Anwari kepada Antara, Kamis (15/2).

Menurutnya, partainya patuh terhadap hukum dan sangat menghormati langkah yang diambil oleh Kejari Jember dalam proses hukum praduga tidak bersalah terhadap Thoif.

Kendati demikian, lanjut dia, partainya juga mempertanyakan alasan penetapan dan penahanan Ketua DPRD Jember yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Permendagri No. 39 tahun 2012.

"Kewenangan perencanaan dan penganggaran hibah bantuan sosial menyangkut 50 anggota DPRD Jember, termasuk pihak eksekutif yang turut serta merencanakan dan membahas APBD 2015, sehingga bukan saja ketua dewan," katanya.

Menurutnya hibah Bansos sebagaimana yang terjadi adalah usulan masyarakat berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan anggota dewan, yang dimohonkan kepada Bupati melalui anggota dewan di parlemen dalam pembahasan APBD.

"Apakah usulan masyarakat itu layak sesuai aturan atau tidak, sesuai peruntukannya atau tidak sebagaimana ketentuan, bukan menjadi ranah legislatif, melainkan kewajiban eksekutif mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan dan evaluasinya," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ditemukan adanya ketidaksesuaian maupun tidak sesuai peruntukannya, seharusnya eksekutif yang bertanggung jawab, bukan legislatif dan menjadi tanda tanya besar, jika kemudian Ketua DPRD yang harus menjadi korban atau dikorbankan terkait dengan kewenangan yang semestinya menjadi ranah eksekutif.

Sementara Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra Wihadi Wiyono saat dikonfirmasi mengatakan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.

"Pihak Kejaksaan harus punya alat bukti untuk melakukan penahanan di antaranya alat bukti kerugian negara adalah mutlak, sehingga kami menilai ini adalah bentuk kriminalisasi," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari.

Menurutnya empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.

"Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Jember, namun dalam dana bantuan sosial tersebut yang bersangkutan mendapatkan dana Bansos sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar," tuturnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya