Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Janjian di Guest House, Pemuda Ini Todong dan Perkosa PSK Online

Janjian di Guest House, Pemuda Ini Todong dan Perkosa PSK Online Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial IY berusia 24 tahun yang merupakan tersangka pelaku pemerasan disertai ancaman dan pemerkosaan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Fatkhur Rokhman mengatakan bahwa tersangka melakukan pertemuan dengan korban, di salah satu guest house yang ada di Jalan Borobudur Selatan, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Tersangka melakukan pertemuan di salah satu 'guest house'. Pada saat bertemu, tersangka langsung menodongkan senjata tajam, dan mengambil barang milik korban, serta melakukan pemerkosaan," kata Fatkhur, dalam jumpa pers di Kota Malang, dilansir Antara, Senin (3/5).

Fathkur menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada saat tersangka IY mencari seorang wanita yang bisa diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter.

Tersangka berkomunikasi dengan korban. Korban menyatakan bahwa dirinya akan menyetujui permintaan tersangka dengan tarif Rp450 ribu. Keduanya sepakat, dan akan melakukan pertemuan di salah satu guest house di wilayah Kelurahan Mojolangu tersebut.

"Kemudian, tersangka berpikir, dengan tarif Rp450 ribu tersebut korban pasti telah mendapatkan banyak uang dalam satu hari, usai melayani laki-laki lainnya," kata Fatkhur.

Setelah itu, lanjut Fathkur, keduanya melakukan pertemuan di guest house tersebut. Korban telah menunggu tersangka di dalam kamar. Pada saat tersangka tiba, keduanya sempat berbincang-bincang.

Namun, tidak lama kemudian, tersangka mengambil pisau lipat yang telah ia persiapkan dan mengancam korban. Tersangka menodongkan pisau tersebut pada leher korban dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam tas.

"Ini sudah direncanakan, karena dari awal tersangka sudah membawa tali, dan pisau. Sudah direncanakan dari awal," ungkap Fatkhur.

Kemudian, korban mengeluarkan satu buah dompet berisi uang Rp100 ribu, dan langsung diberikan kepada tersangka. Kemudian, tersangka mengikat korban dengan posisi tengkurap, dan mengambil satu buah handphone milik korban yang ada di atas tempat tidur.

"Setelah mendapatkan uang dan handphone milik korban, kemudian tersangka melakukan pemerkosaan di tempat itu juga. Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan lokasi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, IY dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal pertama yang disangkakan adalah pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasangan Ini hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Gelar Pernikahan, Niatnya Lamaran Malah Langsung Akad

Pasangan Ini hanya Butuh Waktu 15 Menit untuk Gelar Pernikahan, Niatnya Lamaran Malah Langsung Akad

Viral di media sosial kisah dua sejoli yang menggelar pernikahan secara mendadak.

Baca Selengkapnya
Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan

Terungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan

Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban

Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.

Baca Selengkapnya
Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Anggota Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun Sempat Bantah saat Diperiksa Pimpinan

Kejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi

Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi

Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.

Baca Selengkapnya
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar

Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar

Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya