Janji-janji manis calon pimpinan jika masuk KPK
Merdeka.com - Sejumlah calon pimpinan dicecar soal netralitas jika kelak duduk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka pun berjanji tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun.
Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji berjanji tidak akan menganak-emaskan siapa pun jika ia terpilih menjadi pimpinan KPK. Hal ini ditegaskan Hendardji ketika menjawab pertanyaan anggota pansel KPK Eny Nurbaningsih tentang adanya kemungkinan jika pimpinan TNI bisa menekan dia dalam kasus apa pun.
"Ada 4 peradilan. Kami terus bangun komunikasi dengan TNI. TNI itu juga bekas anak buah saya, pasti akan dengar baik. Kami tidak akan menganakemaskan siapa pun," ujar Hendardji dalam sesi tanya jawab dengan 9 anggota pansel KPK, Selasa (25/8).
Meski erat dengan gaya kepemimpinan komando militer, Dia juga berjanji akan senantiasa menjalin kerja sama dengan komisioner lainnya di KPK, baik dari kalangan sipil maupun polisi nanti. Kata dia, yang pasti gaya militer tidak akan masuk dalam cara kerja KPK nantinya.
"Saya pensiun lima setengah tahun. Status saya adalah sipil. Tidak ada jalur komando. Saya sudah terbiasa dengan itu (hidup sipil) selama 5 tahun lalu. Yang jelas akan ada strategi penguatan lembaga yaitu penguatan internal. Rekan komisioner adalah rekan kerja. Proses dalam KPK berjalan sebagaimana mestinya. Aturan mekanisme KPK akan kami jalani. Jalur dari luar tidak kami pakai," pungkas dia.
Calon dari institusi Polri, Brigjen Basaria Panjaitan ditanya jika kelak kasus korupsi melibatkan personel atau petinggi Polri. Kemudian dia ditanya apa yang akan dilakukan bila bekas koleganya tersandung kasus dugaan korupsi?
"Untuk apa takut kalau perbuatan saya digaji pemerintah, kalau saya menyakinkan ibu, ibu pasti tidak percaya," jawab Basaria saat seleksi Capim KPK di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Senin (24/8).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya