Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (19) di Serang, Banten pada Selasa (17/5) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan karena diduga telah mencabuli perempuan dibawah umur berusia 16 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, warga Kecamatan Carenang ini telah menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu. Tapi, antara tersangka dengan korban memang memiliki jalinan asmara dan kerap datang ke rumah korban.
"Awalnya korban menolak ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan," kata Yudha dalam keterangannya, Jumat (20/5).
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu, pukul 02.00 Wib, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," sambungnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu, AF kembali meyakinkan korban akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis terduga pelaku, korban mengizinkan tersangka menginap dan minta dilayani di hari-hari berikutnya.
"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 Wib hingga 04.00 Wib, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," jelasnya.
Yudha mengatakan pelaku kemudian kabur. Korban mencoba menghubungi AF, namun tak ada jawaban.
"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka, namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi, korban dan disertai hasil visum, polisi langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Dedi Mirza. [ray]
Baca juga:
Halangi Jalan Naik Indekos, Anak Berkebutuhan Khusus Malah Dicabuli Boby
Anak Perempuan 11 Tahun di Jakbar Dicabuli Paman dan 2 Rekan Kerja Orangtua
Ketua DPR Dorong Penculik Anak di Jakarta & Bogor Dijerat Pasal UU TPKS
Ketua PSI Binjai Dipolisikan, Diduga Cabuli Pasien Modus Dukun Sembuhkan Penyakit
Berdalih Tidak Laku, Pria di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus
Advertisement
HUT ke-77 RI, 12 Napi Kasus Korupsi di Semarang Dapat Remisi Tiga Bulan
Sekitar 1 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang laluIkrar Setia pada NKRI, Tiga Narapidana Kasus Terorisme di Semarang Dapat Remisi
Sekitar 1 Jam yang laluDukung DPSP Lombok, Menteri PUPR Kenakan Baju Adat Sasak saat Upacara di Istana
Sekitar 2 Jam yang laluMelihat Upacara HUT RI Pertama Kali di Ibu Kota Nusantara
Sekitar 2 Jam yang laluGara-gara Kartu PKH, Suami di NTT Aniaya Istri Hingga Sekarat
Sekitar 2 Jam yang laluBaru Bebas dari Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Ajay Dijemput KPK Lagi
Sekitar 3 Jam yang lalu1.748 Narapidana di Tangerang Dapat Kado 17 Agustus Berupa Remisi
Sekitar 3 Jam yang laluPerdana Upacara HUT RI, Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Dinilai Tak Anti NKRI
Sekitar 3 Jam yang laluAda Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh Besar
Sekitar 4 Jam yang laluUpacara HUT RI di Banyuwangi Sukses, Bupati Ipuk: Terima Kasih Anak-Anak Banyuwangi
Sekitar 4 Jam yang laluJoddy, Eks Sopir Vanessa Angel Dapat Remisi Kemerdekaan selama 1 Bulan
Sekitar 4 Jam yang laluTiba di Kupang, Menteri Desa Cicipi Tuak Manis Non Alkohol saat Malam Tos Kenegaraan
Sekitar 4 Jam yang laluBuntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Sekitar 12 Jam yang lalu117 Polisi di Sumsel Ditilang, Ada yang Terobos Rambu hingga Pakai Knalpot Bising
Sekitar 1 Hari yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 1 Hari yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 8 Jam yang laluHasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Pekan Depan
Sekitar 16 Jam yang laluPujian Terakhir Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J
Sekitar 21 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang lalu770 Nyala Lilin untuk Brigadir J
Sekitar 5 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 8 Jam yang laluReaksi Pengacara Baru Bharada E Dilaporkan Deolipa Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekitar 14 Jam yang laluIPW Ungkap Pengaruh Irjen Ferdy Sambo: Buktinya 35 Personel Polri Langgar Kode Etik
Sekitar 1 Jam yang laluPPATK Lapor Bareskrim soal Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J usai Tewas
Sekitar 8 Jam yang laluReaksi Pengacara Baru Bharada E Dilaporkan Deolipa Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekitar 14 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 2 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluCerita 17 Agustus ala Dimas Fani, Kiper PSS yang Bangga Jadi Anggota Paskibra
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami