Jangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Merdeka.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran oli ilegal. Sebanyak lima pelaku diamankan bersamaan dengan barang bukti kejahatannya.
Di lingkungan masyarakat, memang cukup sulit membedakan oli asli dan palsu. Apalagi oli palsu yang beredar memiliki kemasan dan segel yang menyerupai aslinya.
Kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Edward menjelaskan beberapa cara membedakan oli asli dan palsu. Pertama, perhatikan pada kuncian tutup botol. Bila oli tersebut asli, biasanya memiliki kuncian botol yang rapat. Sedangkan oli palsu tidak.
Kedua, melihat jendela botol oli. Oli palsu selalu dikemas dengan botol yang memiliki jendela sejajar. Sementara botol oli palsu memiliki jendela tidak beraturan.
"Lalu paling gampang ada di jendela botol, yang asli sejajar presisi, kalau palsu bisa belok ke kiri atau ke kanan, karena akan sulit memproduksi yang lurus seperti yang asli," kata Edward saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (8/6).
Ketiga, memperhatikan barcode di botol oli. Edward menyebut, oli asli pasti memiliki barcode yang bisa diakses penggunanya.
"Hasil dari scan itu menunjukan tulisan AHM.TO itu akan muncul di website, kalau yang palsu itu akan muncul AHM.Top atau mereka bisa juga bikin AHM.Top tapi bukan di website, melainkan blogspot itu memalsukan, itu ciri-ciri paling gampang yang diketahui," ucapnya.
Edward mengimbau masyarakat lebih teliti dalam membeli dan memakai oli. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada bengkel yang menjual oli.
Sebelumnya, Polri menetapkan 5 tersangka kasus pemalsuan dan peredaran oli secara ilegal. Kelima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Tiga pelaku yang merupakan pemilik usaha inisial AH, AK, dan FN lalu dua pelaku berperan operasional yakni AL alias Tom dan Aw alias Jerry.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 35.730 botol oli mesin motor dan 1.203 botol oli mobil. Ratusan ribu botol oli kosong mesin produksi dan alat cetak yang digunakan untuk kemasan oli.
Para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara. Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara. Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanpa Rangka e-SAF, AHM Luncurkan Skuter Honda Giorno Plus Besok?
Di pengujung tahun ini, PT Astra Honda Motor (AHM) dikabarkan meluncurkan produkterbarunya besok, Kamis (21/12). Patut diduga motor baru itu Honda Giorno+.
Baca SelengkapnyaTips Membaca Ukuran Ban yang Perlu Diketahui
Berikut cara membaca ukuran ban motor yang perlu Anda ketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMotor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 33 Jutaan, setelah Subsidi Pemerintah
PT Astra Honda Motor (AHM) mengumumkan harga jual resmi motor listrik EM1 e: yakni Rp 33 juta. Ada varian baru: Honda EM1 e: Plus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh
Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaYuk Hindari, Lima Faktor Bikin Mobil Anda Jadi Boros Bahan Bakar
Teknologi mobil saat ini sudah semakin canggih, apalagi sekarang sistem pembakarannya sudah menggunakan injeksi yang dikendalikan komputer.
Baca SelengkapnyaLaksanakan Tugas, Mayjen Kunto Arief Pakai Motor Bareng Istri ke Sumedang ketemu Gen Z
Saat melakukan perjalanan, sang jenderal mengendarai motornya sendiri ditemani sosok spesial.
Baca Selengkapnya