Jamwas sebut tak ada koordinasi KPK saat tangkap jaksa Kejati Jabar
Merdeka.com - Seorang jaksa bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan ditangkap pada Senin (11/4) pagi. Kabarnya, penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Feri Wibisono tak menampik ada anak buahnya yang diamankan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan sudah mendapat kabar tersebut. Senada dengan Kejati Jabar, Widyo juga membenarkan adanya jaksa yang ditangkap oleh aparat penegak hukum KPK.
"Yang jelas saya baru dapat kabar bahwa tadi pagi dilakukan tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada jaksa kami yang ditangkap," ungkap Widyo saat ditemui merdeka.com di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Dia mengungkapkan, jaksa yang dimaksud berinisial DR. Namun ia menyayangkan KPK tidak berkoordinasi dahulu dengan pihaknya terkait keterlibatan DR dalam salah satu dugaan kasus tindak korupsi.
"Satu jaksa, aparat penegak hukum, itu apabila aparat penegak hukum melakukan upaya paksa, harus ada katakanlah surat perintah. Harus ada surat perintah yang diberikan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung)," tutur Widyo.
Lebih lanjut dia menjelaskan seharusya ada berita acara penangkapan kasus tersebut. Seperti penyegelan, surat perintah penangkapan. Namun dalam kasus yang initidak ada surat seperti yang dimaksudkan.
"Berita acaranya tidak ada. Loh jadi ini seperti apa? Nah itu harus ada pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum," imbuh Widyo.
Untuk itu pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait penangkapan jaksa DR. "Selaku Jamwas akan berkoordinasi dan akan menanyakan sejauh mana yang telah dilakukan saudara kita itu," tambah dia.
Widyo menambahkan, dalam pasal 8 ayat 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga kata dia, seharusnya KPK berkoordinasi dulu pada Kejaksaan Agung sebelum melakukan tindakan penangkapan tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya