Jampidum soal Polemik Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Proses Sidang Masih Panjang
Merdeka.com - Kejagung angkat bicara terkait tinggi rendah tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disorot publik. Kejagung menyatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan peran para terdakwa hingga alat bukti yang turut diperlihatkan dalam persidangan.
"Tentang tinggi rendah tuntutan saya enggak mau dibilang polemik. Enggak ada polemik. Bagi saya beda sudut pandang itu hal yang wajar dalam proses penuntutan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).
Fadil mengaku menghormati tanggapan dari kubu Brigadir J maupun Ferdy Sambo Cs terkait tuntutan yang dinilai ketinggian serta masih kurang. Namun Fadil menegaskan proses sidang masih panjang sehingga meminta semua pihak menghormati tuntutan dari JPU tersebut.
"Ini kan proses masih berjalan, ada namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada reflik dari jaksa dan ada duplik, ada putusan. Ini masih panjang," kata Fadil.
Fadil meminta semua pihak tak terlalu melemparkan opini terkait tuntutan diberikan terhadap Ferdy Sambo Cs. Dia berharap semua pihak tetap mengawal sidang hingga putusan diberikan hakim.
"Saya minta supaya jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum biarkan hakim berpikir jernih, jaksa berpikir jernih nanti hukumannya dari hakim," kata dia.
Tuntutan Ferdy Sambo Cs
Diketahui lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat tuntutan berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Sementara Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Limiu dituntut 12 tahun penjara.
Lima terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pleidoi menanggapi tuntutan diberikan JPU. Nota pembelaan itu akan dibacakan secara berurutan pekan depan.
Namun putusan terhadap lima terdakwa menuai kekecewaan dari keluarga Brigadir J. Pihak keluarga berharap Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaJalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaJateng Kandang Banteng, AHY Sebut Perlu Kerja Keras untuk Menangkan Prabowo-Gibran
Jateng identik dengan sebutan kandang banteng alias basis pendukung PDIP yang mengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca Selengkapnya