Jalankan Bisnis Pelatihan Mengendarai Motor dan Overstay, 4 WN Rusia Dideportasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi empat warga negara (WN) Rusia. Mereka diusir dari Indonesia karena tinggal melebihi waktu yang ditentukan (overstay) dan menjalankan jasa pelatihan mengendarai sepeda motor di Bali.
Keempat WN Rusia yang dideportasi berinisial RK, AGR, AGA, dan DG. "Deportasi terhadap yang bersangkutan dilakukan akibat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Keempat WNA tersebut sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, Senin (21/3).
Sugito menyampaikan bahwa keempat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda. Untuk bule RK dan AGR dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor. Sedangkan AGA dan DG dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay.
"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari tadi," imbuhnya.
Sugito menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai pelatih berkendara sepeda motor. Setelah didapati bahan yang cukup, petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.
Pihaknya juga menegaskan, jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja. Namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ujar Sugito.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaTuris Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaWNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca Selengkapnya