Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
Merdeka.com - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/2). Dia didakwa pasal berlapis atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial CAJ dan MKU.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Bahar didakwa pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke-2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar (didakwa terpisah) membawa kedua korban ke pondok pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. Perintah itu datang setelah korban diketahui mengaku-ngaku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
Di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, korban diinterogasi, dianiaya oleh Bahar, Agil Yahya, Hamdi dan sekitar lima belas orang santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong.
"Korban ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.
Setelah itu, keduanya dibawa ke luar ruangan. Terdakwa Bahar pun kembali menginterogasi dan memukul korban. Selain itu, Bahar menyuruh kedua korban untuk berkelahi.
Tak sampai di situ, rambut kedua korban juga digunduli oleh salah seorang santri. Itu sesuai perintah Bahar. Bahkan jaksa mengungkap salah satu kepala terdakwa yang sudah botak, dijadikan asbak oleh salah satu santri.
"Kemudian kedua korban dibiarkan dengan dijaga santri dan baru pada pukul 22.00 WIB diperbolehkan pulang oleh terdakwa," kata jaksa.
Selesai membacakan dakwaan, penasehat hukum Bahar pun bakalan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan, terkait apa yang didakwakan kepada Bahar.
"Kami akan mengajukan eksepsi," kata salah seorang penasehat hukum Bahar kepada majelis hakim.
Tim penasehat Bahar meminta majelis hakim untuk memindahkan penahanan Bahar ke Lapas. Bahar sendiri diketahui saat ini di tahan di Polda Jabar. Permintaan itu ditanggapi ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad. Hakim akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum
Agenda sidang selanjutnya adalah eksepsi yang dijadwalkan digelar pada Rabu (6/3/ 2019). Tempat persidangan pun dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.
"Untuk tempat sidang juga akan dipindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, karena persidangan lainnya harus berjalan," kata Edison.
Sementara itu, di luar ruang sidang, massa pendukung Bahar bin Smith menggelar unjuk rasa. Orasi yang disampaikan di tengah kerumunan orang itu bertema kriminalisasi ulama.
"Ketidakadilan terus terjadi. Siapkan fisik untuk mengawal (persidangan)," teriak salah satu orator.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaPanduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan
Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca Selengkapnya8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaPenampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaSeberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki
Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca SelengkapnyaDemi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak
Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca Selengkapnya