Jalani Instruksi Kapolri, Polda Jateng Pecat & Proses Pidana 5 Personel Calo Bintara
Merdeka.com - Polda Jateng merespons instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lima personel terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Lima personel Polda Jateng itu dipecat dan pidana saat ini diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Minggu (19/3).
Iqbal memastikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengusut kasus percaloan tersebut secara profesional dengan mengumpulkan alat-alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Menurut Iqbal, proses penyidikan terhadap kelima pelaku dilakukan secara bergantian antara pengusutan pidana dan kode etik.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tutur Iqbal.
Iqbal menjelaskan, sanksi pemecatan terhadap kelima personel Polda Jateng tersebut tidak menghapus tuntutan pidana terhadap para pelaku. Hal ini sesuai pasal 12 ayat 1 PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat 2 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.
"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," tambah dia.
Sidang Etik Pemecatan Digelar Besok
Iqbal menambahkan, sanksi kode etik berupa pemecatan tidak hormat itu hanya bersifat rekomendasi. Nantinya keputusan resmi pemecatan kelima pelaku itu bakal diputuskan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui komisi sidang kode etik digelar pada Senin (20/3) besok.
"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ujar dia.
Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekruitmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekruitmen anggota Polri.
"Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Divisi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya," tandasnya.
Kapolri Minta Calo Bintara Polri Masuk Penjara!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus calon atau suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH). Bahkan, Sigit juga memerintahkan agar kelimanya juga diproses secara pidana.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," kata Sigit Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3).
Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa. Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," tegas Sigit.
Karena, menurut Sigit, penting buat Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.
"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian. Semuanya harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.
"Dan peran SDM tentunya bagaimana kemudian kita mempersiapkan SDM-SDM kita yang selalu saya sebutkan, bahwa kita tidak hanya cukup memiliki kompetensi teknis. Namun kita juga harus mampu memiliki kompetensi terkait dengan masalah kepemimpinan, dan juga yang paling utama, paling penting, adalah kompetensi etik," tutur eks Kabareskrim Polri itu.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaProsesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnya