Jaksa yang tertangkap saat mesum dengan ABG terancam dipecat
Merdeka.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang berinisial ADH, terjaring operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umum dengan inisial SLV (17) pada Kamis (14/2). ADH pun terancam dipecat.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat menyatakan sanksi dari perbuatan asusila tersebut bisa diberhentikan bahkan bisa dicabut dari jabatannya sebagai jaksa termasuk jabatan strukturalnya.
"Sanksinya bisa berat," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/2).
Kendati demikian, pihaknya akan mengecek lebih jauh lagi karena sampai sekarang belum menerima laporan kejadian itu secara lengkap. Jamwas sendiri sudah memerintahkan untuk mengetahui adanya perbuatan asusila itu.
"Saya perintahkan cari tahu kenapa bisa terjadi begitu. Kita kan belum tahu permasalahan yang terjadi. Itu kan ke garuk, tergarukkan konotasi macam-macam bisa tergaruk itu karena dia sedang melakukan atau sedang duduk-duduk di losmen jadi semua orang di losmen kan digaruk," katanya.
Sebelumnya, oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ADH, terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).
"Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis (14/2).
Anto D Holyman diketahui merupakan salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menjadi tim penyidik kasus korupsi PLTU Sebalang. Dia menjadi jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolsek, tersangka jaksa itu terjaring dalam razia operasi penyakit masyarakat (pekat), sehingga akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara khusus karena dirinya tertangkap sedang berada di dalam kamar hotel bersama dengan anak gadis yang masih di bawah umur," kata dia pula.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaJelang Libur Panjang, 181.431 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya
Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaProsedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca Selengkapnya